Sistem Hukum
A.SISTEM HUKUM
Sistem hukum adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
1. Sistem Hukum Sipil (Civil Law System)
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Adapun sistem yang dikembangkan di Inggris karena didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris disebut sistem common law. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem Kontinental. Sebaliknya, common law dianut oleh suku-suku Anglika dan Saksa yang mendiami sebagian besar Inggris sehingga disebut juga sistem Anglo-saxon.
Hukum Romawi yang merupakan sumber dari sistem civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi. Semua itu bermula dari penemuan Corpus Iuris Civilis. Kodifikasi itu merupakan puncak pemikiran hukum Romawi yang sudah ratusan tahun. Sebenarnya kodifikasi tersebut merupakan suatu kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di Romawi bagian barat. Corpus Iuris Civilis tidak diundangkan di kekaisaran Romawi Barat[1]
Dalam sistem hukum civil law istilah “code” (undang-undang), yaitu sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum yang otoritatif, komprehensif, dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait. Oleh sebab itu, peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama, di mana semua sumber hukum lainnya menjadi subordinatnya, dan sering kali dalam masalah hukum tertentu satu-satunya menjadi sumber hukumnya.
Sedangkan dalam sistem hukum common law meskipun dijumpai penggunaan istilah “code” untuk peraturan hukum, akan tetapi makna peraturan hukum itu tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang yang komprehensif itu, peraturan itu terkadang hanya bersifat terbatas baik lingkup pengaturannya maupun wilayah berlakunya.
Untuk memudahkan memahami karakter sistem hukum civil law, maka di bawah ini akan diuraikan beberapa karakternya sebagai berikut:
a. Adanya kodifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang-Undang atau Perundang-undangan, sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang utama atau sebaliknya hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
b. Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dengan hukum publik. Meskipun secara konseptual system common law maupun civil law mengakui bahwa hukum privat mengatur hubungan antara warga negara dan antar-perusahaan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Tetapi perbedaannya dalam civil law membawa implikasi praktis yang lebih mendalam. Karena perbedaan padacivil lawkemudian muncul dua macam hierarki pengadilan, yaitu peradilan perdata dan peradlian pidana. Bahkan pada karakter civil law seperti di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya terbatas pada peradilan perdata dan pidana, tetapi muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara, peradilan untuk penyelesaian persoalan Kepailitan, Peradilan Pajak, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Militer, dan Peradilan Khusus untuk tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Dalam sistem common law tidak ada pengadilan tersendiri berkenaan dengan perselisihan hukum publik.[2]Di dalam sistem civil law kumpulan substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari atas civil law dalam pengertian hukum perdata yang selanjutnya dipecah ke dalam beberapa subbab atau devisi hukum seperti hukum orang dan keluarga, hukum benda, rezim hukum kepemilikan, hukum perjanjian atau kontrak.
c. Dalam system civil law dikenal perbedaan hukum perdata (civil law) dengan hukum dagang (commercial law). Hukum dagang menjadi bagian hukum perdata , tetapi diatur dalam kumpulan hukum yang berbeda yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang tersendiri French Code de Commerce(Hukum Dagang di Prancis) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD di Indonesia). Dalam sistem hukum common lawtidak ada perbedaan antara hukum perdata dengan hukum dagang dengan alasan yang sederhana bahwa hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata. Sebagai lawan dari hukum pidana.[3]
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem anglo saxon adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris.pada umumnya sitem ini dikenal dengan sistem common law. Comon law adalah nama yang di berikan kepada tatanan hukum sejak abad XII yang berasal dari putusan-putusan pengadilan kerajaan,dan dalam arti yang lebih luas lagi,sejak abad XV hampir tidak lagi semata-mata terdiri dari putusan-putusan pengadilan kerajaan berdasarkan tatanan hukum inggris dalam keseluruhannya. Common law juga adalah sebuah judge made law sedangkan peradilan hanya memainkan peranan sangat kecil di dalam pembentukan tatanan-tatanan Hukum Romanistis. Common law sendiri hampir tidak mengalami proses romanisasi,dibanding dengan tatanan hukum Eropa kontinental.[4]
B.PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
1. Persamaan
a. Penyelenggaraan dan penegakkan hukum dipercayakan kepada sekelompok professional yang kesehariannya menjalankan aktivitas di bidang hukum (pengemban profesi hukum).
b. Untuk menjadi pengemban profesi hukum, dibutuhkan pendidikan khusus yang memiliki metode pembelajaran khas untuk melatih calon professional hukum.
c. Terdapat supremasi hukum atas politik.
d. Pertumbuhan hukum sebagai suatu sistem diyakini berlangsung berdasarkan logika hukum seperti metode penafsiran hukum.
2. Perbedaan
a. Berdasarakansejarahdansumberlahirnya
SISTEM CIVIL LAW : Merupakan sistem hukum yang tertua dan paling berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania. Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tablesof Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar keberbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus diabad ke-6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code Napoleonnya ditahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya ditahun 1896.
SISTEM ANGLO-SAXON : Berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
b. Berdasarkan Sumbernya
SISTEM CIVIL LAW : Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal mungkin norma kedalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
SISTEM ANGLO-SAXON : Berdasar pada putusan-putusan hakim / pengadilan (judicialdecisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislatif.
c. Berdasarkan Prinsip Umum
SISTEM CIVIL LAW : Hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber–sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkarahanya mengikat para pihak yang berperkara saja (pola pikir deduktif). Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
SISTEM ANGLO-SAXON : Sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Civil Law. Dalam sistem hukum Anglo-Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yangs angat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini, diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent sebagai hal utama dari hukum.
d. Berdasarkan Penggolongannya
SISTEM CIVIL LAW : Dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat negara. Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tatanegara, hukum administrasi negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
SISTEM ANGLO-SAXON : Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan hukum.
e. Berdasarkan wilayah keberlakuannya
SISTEM CIVIL LAW : Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar 1.5 Milyar penduduk dunia.
SISTEM ANGLO-SAXON : Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada, Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain. Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.
Berdasarkan penerapannya
SISTEM CIVIL LAW : Sistem ini dipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara –negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. Sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan Portugis dan seperempat abad pendudukan Indonesia.
SISTEM ANGLO-SAXON : Sistem hukum Anglo-Saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara. [5]
3. Hukum Publik dan Hukum Privat
Dalam lingkup konseptual, sistem common law maupun civil law mengakui bahwa hukum privat itu mengatur hubungan antara warga negara privat dan antar perusahaan, sedangkan hukum publik menangani masalah yang berhubungan dengan perselisihan di mana negara menjadi salah satu pihaknya. Tetapi, perbedaannya dalam civil law memiliki implikasi praktis yang jauh lebih besar, karena, dari perbedaan ini, muncul dua macam hirarki pengadilan berbeda yang berhubungan dengan masing-masing dari kedua macam hukum ini.[6]
C.SISTEM HUKUM DI INDONESIA
1. Civil Law
2. Common Law
3. Hukum Muslim
Hukum muslim atau yang lebih akrab dikenal dengan hukum islam, yaitu sistem sistem aturan-aturan hukum agama, sama seperti hukum kanon di gereja Katolik. Selama dikatakan sebagai fenomenon religius, dengan sendirinya keberadaan aturan Muslim di luar dukungan pemerintah manapun. Hukum Muslim “murni” yang tidak di cemari oleh campur tangan negara dan bebas dari dukungan negara manapun, dipelajari oleh sarjana-sarjana hukum Muslim sama seperti hukum Roma yang dipelajari di universitas-universitas Abad Pertengahan di Eropa, yaitu, sebagai “hukum ideal.” Dalam aktivitas hukum praktiknya, sarjana-sarjana ini terpaksa mempelajari dan menerapkan hukum positif negara masing-masing. Namun, sejumlah negara telah merumuskan sistem hukumnya dengan pengaruh kuat dan atau dengan merujuk langsung kepada hukum Muslim.[7]
Sumber Hukum Muslim
a. Al-Qur’an
Sumber utama dan tertinggi hukum Muslim adalah Al-Qur’an, yang berasal dari Tuhan dan memuat wahyu-wahyu dari Tuhan (Allah) kepada Nabi Muhamad yang hidup dalam tahun 570-632 M. Hanya sebagian kecil, sekitar 3 persen dari seluruh Al-Qur’an, yang benar-benar membicarakan hal-hal yang di Barat dianggap berkenaan dengan hukum. Hubungan-hubungan kekeluargaan diatur dalam 70 ayat. Urusan hukum privat lainnya juga tercakup dalam 70 ayat, dan sekitar 30 ayat dapat dikatakan memiliki ciri berhubungan dengan urusan pidana. Isu konstitusional dan isu fiskal disinggung dalam 20 ayat, dan jumlah yang hampir sama dapat dianggap relevan untuk hukum internasional.[8]
b. Sunnah atau Hadits
Sumber hukum Muslim selanjutnya adalah Sunnah atau Hadits, yaitu penjelasan ucapan, perbuatan, dan tingkah laku Nabi (termasuk sikap diam beliau terhadap pertanyaan-pertanyaan tertentu). Karena Nabi Muhammad dipengaruhi oleh zamannya dan perilakunya sesuai dengan tradisi dan kebiasaan yang berlaku, banyak tradisi lama dari zaman pra-Islam melalui Sunnah menjadi bagian dari hukum Islam. Sunnah kerap dijadikan aturan untuk persoalan-persoalan yang tidak disebut dalam Al-Qur’an.[9]
c. Ijma’
Sumber hukum selanjutnya adalah ijma’, yaitu pendapat-pendapat yang diterima secara umum dikalangan orang beriman, terutama cendekiawan hukum, dalam menafsirkan dua sumber hukum (utama) yang pertama tadi.
Banyaknya kumpulan literatum hukum yang ada berarti seorang hakim Muslim jarang sekali merujuk sumber hukum primer (Al-Qur’an atau Sunnah), sebab kedua sumber hukum ini sudah lebih dari seribu tahun lalu diulas secara ahli oleh cendekiawan-cendekiawan hukum ternama. Ahli-ahli modern dianggap terikat oleh taqlid, yaitu kewajiban untuk mengakui dan menghormati otoritas “ilmu-ilmu klasik” lama, yang dengan demikian menjadi sumber hukum tersendiri.[10]
4. Hukum Adat
Hukum Adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.[11]
Tahap pembentukan Hukum Adat
a. MANUSIA (Pikiran, Kehendak, Perilaku)
b. KEBIASAAN (Pribadi)
c. ADAT (Masyarakat)
d. HUKUM ADAT (Negara dan Rakyat)[12]
Tidak ada komentar: