Aliran-Aliran Hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ilmu Hukum adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang ditunjukan pada masyarakat dan untuk mengkaji layak atau tidak layaknya hukum tersebut dalam lingkungan. Berbicara mengenai ilmu hukum, pasti dalam pikiran kita terbesit adanya beberapa madzhab atau perbedaan yang berkembang mengenai hukum itu sendiri
Pemikiran tentang hukum muncul sejak zaman kerajaan Yunani kuno dan zaman kerajaan Romawi Beberrapa abad yang lalu. Bangsa Yunani memberikan pemikiran besar terhadap hukum hingga ke akar filsafatnya. Sedangkan bangsa Romawi cenderung memberikan konsep-konsep dan teknik yang berhubungan dengan hukum positif.
Berikut kami akan menguraikan garis besar dari sebagian madzhb atau aliran yang dikenal dalam ilmu hukum. Makalah in juga akan membahasa tentang bagaimana perbedaan-perbedaan hukum itu. Selanjutnya, dari beberapa perbedaaan itu timbul aliran-aliran yang dianut oleh beberapa orang ahli untuk mengatur suatu masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga terciptalah seuatu keadilan hukum
B.Rumusan Masalah
1. Apa yang dimakusd Aliran Hukum Alam ?
2. Apa yang dimakusd Positivisme Hukum ?
3. Apa yang dimakusd Utilitarianisme ?
4. Apa yang dimakusd Madzhab Sejarah ?
5. Apa yang dimakusd Sociological jurisprudence ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aliran-Aliran Teori Dalam Ilmu Hukum
Keberadaan teori dalam dunia ilmu sangat penting, karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah. Teori oleh kebanyakan ahli ilmu dianggap sebgai sarana yang memberikan rangkuman untuk memahami sesuatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan. Dengan demikian teori merupakan sarana yang memeberikan penjelasaan secara sitematis dan terorganisir terhadap substansi permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
Beberapa pakar ilmu pengetahuan memberikan definisi tentang “teori” , sebagai berikut :
1. Fred N. Kelinger (James A. Black dan Dean J. Cahmpion 1992 : 47) menguraikan “teori” adalah sekumpulan konstruksi (kosep, definisi, dan dalil) yang saling terkait yang menghadirkan suatu pandangan secara sistematis tentang fenomena dengan menetapkan hubungan di antara beberapa variabel, dengan maksud menjelaskan dan meramalkan fenomena.
2. Braithwaite (James A. Black dan Dean J. Cahmpion 1992 : 48) mengemukakan bahwa “teori” adalah sekumpulan hipotesis yang memberikan suatu sistem dedukatif, yaitu yang disusun sedemikian rupa, sehingga dari beberapa hipotesis yang menjadi dasar pimikiran beberapa hipotesis semus hipotesis lain secara logis mengikutinya.
3. Menurut Jack Gibbs (James A. Black dan Dean J. Cahmpion 1992 : 49) “teori” adalah sekumpulan pernyataan yang saling berkaitan secara logis dalam bentuk penegasan empiris mengenai sifat-sifat dari kelas-kelas yang tak terbatas dari berbagai kejadian atau benda
4. S. Nasution (1995 : 3) mengemukakan “teori” adalah susunan fakta-fakta yang saling berhubungan dalam bentuk sistematis sehingga dapat dipahami. Fungsi dan peranan teori dalam penelitian ilmiah, megarahkan, merangkum penngetahuan dalam sistem tertentu serta meramalkan fakta
5. Kartini Kartono (1990 : 2) menulis bahwa “teori” adalah suatu prinsip umum yang dirumuskan untuk menerangkan sekelompok gejala-gejala yang saling berkaitan.
Pengertian yang dikemukakan oleh para ahli-ahli di atas, tampaknya masih mengandung subjektivitas, bergantung dari mana sudut pandang melihat substansi “teori”. Demikian pula dalam ilmu hukum yang begitu kompleks, dimana hukum hampir mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya, dalam ilmu hukum berbagai aliran-aliran teori ilmu hukum cenderung lahir dari sudut pandang masing-masing penganutnya.
Aliran-aliran teori pemikiran dalam ilmu hukum dari waktu ke waktu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan kondisi lingkungannya. Oleh karena itu, mengetahui dan memahami aliran-aliran teori hukum yang dianut oleh beberapa pakar hukum, sangat membantu dalam mengenal dan memahami ilmu hukum sebagai pengantar menuju kajian-kajian lapangan hukum, sistem hukum, tujuan hukum, fungsi hukum, asas hukum, pembidangan hukum dan sebagainya.
B. Macam-Macam Aliran-Aliran Teori Dalam Ilmu Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam merupakan suatu aliran ilmu hukum yang menekankan pentingnya peran dari hukum alam (natural law) terhadap hukum yang dibuat oleh manusia. Aliran hukum alam ini, secara garis besar, mencakup empat teori, yaitu teori hukum alam klasik, teori hukum alam para tokoh gereja, teori hukum alam yang rasionalistis, dan teori hukum alam moderen.
a. Teori Hukum Alam Klasik
Zaman para filusuf Yunani kuno dimulai dengan Thales (624-546 SM), dari Miletos, Yunani (sekrang bagian Turki). Ia dipandang sebagai filusuf yunani kuno yang pertama. Lalu para filusuf setelahnya seperti Aristoteles, Diogenes, Pythagoras (580-500 SM) dan Democritos (455-370 SM), dikenal sebagai tokoh-tokoh filosofi alam, yaitu mereka yang telah merenungkan tentang alam semesta.Ada juga filusuf setelahnya seperti Zeno (490-430 SM) lalu Plato (427-347)
Dalam bidang filosofi Hukum, filusuf seperti Zeno, Plato, dan Aristoteles berpendapat bahwa ada hubungan antara hukum, moral dan alam. Pokok-pokok pandangan mereka, yang disebut teori hukum alam (natural law theory), yaitu :
· Keabsahan (validitas) hukum tergantung pada keabsahan moral. Hukum yang bertentangan dengan moral adalah tidak sah
· Tatanan moral merupakan bagian dari tatanan alam (karena itu dinamakan teori hukum alam). Dalam tatanan alam dapat “dibaca” tanatan moral
b. Teori Hukum Alam Theologis
Thomas Aquinas (1225-1274) adalah tokoh utama dari kaum skolastik (Scholastic). Skolastik adalah mereka yang belajar di sekolah-sekoah tinggi gereja (katolik) dari pertengahan abad ke 11 sampai abad ke 15. Thomas Aquinas mengintegrasikan filosofis yunani kuno Aristoteles dengan ajaran kristen salah satunya Hukum Alam (Lex naturalis law), adalah turut sertanya rasio manusia dalam rasio ketuhanan (hukum abadi)
Hukum alam terdiri dari :
· Asas-asas Primer (principa prima), yaitu asas-asas umum, seperti hidup sesuai dengan kodrat manusia, bertindaklah menurut akal yang sehat, dan sebagainya
· Asas-asas Sekunder (principia secundaria), yaitu asas-asas yang diperoleh dengan akal (rasio) dari principia prima
c. Teori Hukum Alam Rasionalistis
Huge de Groot (1583-1645) : prinsip-prinsip hukum alam berasal dari akal (rasio) intelektual manusia. Prinsip-prisip hukum alam terlepas dari perintah tuhan dan tuhan puntidak dapat mengubahnya. Tuhan adalah sebab yang jauh dari hukum alam dan merupaka pencipta manusia dan rasio.
d. Perkembangan Selanjutnya Teori Hukum Alam
Di abad ke-18 dan ke-19, teori hukum alam melemah karena : berkembangnya ilmu pengetahuan, masyarakat eropa yang semakin kompleks
Montesquieu melakukan kajian perbandingan dangan hasil bahwa setiap bangsa mempunyai hukum yang berbeda. Juga F.C. von Savigny berpendapat bahwa volkgeist (jiwa bangsa) menghasilakan hukum yang berbeda untuk tiap bangsa
Karakteristik Hukum Alam sekarang adalah :
· Hubungan hukum dan moral, tidak seminim teori positivisme klasik dan tidak sedominan Teori Alam Kalsik
· Lebih rasioanl dan sekuler, melepaskan teori metafisika dan teologis.
2. Positivisme Hukum
Pandangan dasar Positivisme hukum, yaitu hukum tidak lain daripada hukum yang dibuat oleh manusia. Dengan ini, Positivisme hukum menentang pandangan metafisika dan aliran hukum alam. Dalam Positivisme hukum ada beberapa teori yang utama adalah teori perintah dan teori sitem.
a. Teori Perintah
Di negara-negara dengan sistem hukum common law teori perintah lebih dikenal dengan sebagai ilmu hukum analitik (analytical jurisprudence). Pelopor dari ilmu hukum analitik adalah Jeremy Bentham (1748-1832), tetapi, karena tulisan-tulisannya dipublikasikan 1945 maka yang lebih dikenal adalah muridnya John Austin (1790-1850) teori mereka disebut teori positivisme hukum
Teori Bentham dan Austin merupakan breaksi terhadap teori hukum alam (natural law theory), yang mengajarkan bahwa tuhan telah menuliskan huku alam dalam akal manusia. Menurut mereka teori ini telah menimbulkan banyak tafsiran-tafsiran yang sangat ruwet dalam hukum Inggris
Dari madzhab analitik ini akan dijelaskan dua hal, yaitu :
· Batasan (definisi) hukum / Command Theory
Hukum Positif adalah suatu perintah langsung atau tidak langsung dari soerang raja atau badan berdaulat dalam kedudukan sebagai superior secara politis
· Metode Ilmu Hukum (deduksi)
Dalam menjalankan deduksi hakim tidak boleh menilai isi perturan dari segi moralitas, keadilan dan sebagainya, pemisahan antara :
o Jursiprudence yang lingkupnya adalah hukum positif
o Science of legislation yang mempelajari bentu-bentuk ideal dari hukum
b. Teori Hukum Murni
Pelopor teori hukum murni adalah Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen, ajaranya merupakan reaksi terhadap perkembangan ilmu hukum yang selama abad ke-19 dan ke-20 telah dicampuradukan tanpa kritik dengan unsur-unsur psikologi, sosiologi, etika dan teori politik, sehingga dengan ajarannya Kelsen bermaksud melepaskan ilmu hukum dari unsur-unsur asing tersbut. Ajaran ini bukannya mengabaikan atau menolak adanya hubungan tetapi untuk menghilangkan campur aduk tanpa kritik antara disiplin-disiplin yang secara metodologis berbeda sehingga telah mengaburkan hakikat ilmu hukum
Inti ajarannya adalah sebagai berikut :
· Batasan (definisi) hukum / Teori Sistem
Hukum adalah suatu sistem dari norma-norma, yang berisi apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan.
· Metode
Menurut Kelsen, metode ilmu hukum, dalam mengkaji atau menerapkan kaidah, harus dibersihkan dari unsur-unsur yang tidak relevan, seperti etika, keyakinan agama dan sebagainya.
3. Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata latin yaitu “Utilis”, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).
Utilitarianisme atau utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia tentang suatu kebaikan. Sehingga esensi hukum harus bermanfaat, artinya hukum yang dapat membahagiakan sebagian terbesar masyarakat (the greatest happiness for the greatest number of people). Pandangan ini bersumber dari filsafat yunani yaitu HEDONISME, bahwa sesuatu yang enak itulah yang diinginkan seseorang.[1]
Utilitarianisme dapat dimasukkan dalam positivisme hukum. Pendukung serta ajaran aliran ini antara lain:
1. Jeremi Bentham (1748-1832)
Tugas Hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menurutnya, untuk menyeimbangkan antara kepentingan idividu dan masyarakat harus ada simpati dari tiap-tiap individu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara simultan.[2]
Jeremi Betham mengajarkan tentang tujuan hukum yang utilistis bahwa:
a. Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi banyak orang
b. Tujuan peraturan perundang-undangan adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat.
2. John Stuart Mill (1906-1837)
Hukum melalui tindakan harus senantiasa ditujukan pada pencapaian kebahagiaan bukan sebaliknya.
3. Rudolf Von Jhering (1818-1892)
Menurutnya hukum senantiasa sesuai dengan kepentingan negara yang dikembangkan secara sistematis dan rasional, serta adanya teknik hukum sebagai metode yang digunankan untuk menguasai hukum positif secara rasional.[3]
4. Madzhab Sejarah (Historical Jurisprudence)
Madzhab sejarah yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh yang terkenal aliran ini adalah Carl Von Savigny.[4]
Beberapa tokoh dalam aliran ini berikut beberapa pandangannya, sebagai berikut:
1. Carl Von Savigny (1770-1861)
Hukum tidak dibuat tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Pokok-pokok ajaran madzhab sejarah yang diuraikannya dapat disimpilkan sebagai berikut:
a. Hukum ditemukan, tidak dibuat
b. Hukum tidak dapat diterapkan secara universal
2. Puchta (1798-1846)
Menurutnya hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa (Volkgeist) yang bersangkutan. Hukum tersebut, menurut Puchta dapat berbentuk:
a. Langsung berupa adat istiadat
b. Melalui undang-undang
c. Melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.
3. Henry Sumner Maine (1822-1888)
Perbandingan perkembangan Lembaga-lembaga hukum yang pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat yang telah maju berdasarkan pendekatan sejarah.[5]
5. Sociological Jurisprudence
Sociological Jurisprudence yaitu hukum yang konsepnya dibuat agar meperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis.[6]
Eugen Ehrlich berpendapat bahwa ”Pada waktu sekarang, seperti juga pada waktu yang lain, pusat gaya Tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, juga tidak pada putusan hakim, tetapi di dalam masyarakat”.
Emil Durkheim membedakan anatara hukum yang menindak dengan hukum yang mengganti. Hukum yang menindak tergolong kedalam hukum pidana. Sedangkan, hukum mengatur merupakan pencerminan dan spesialisasi fungsi-fingsi.
Max Weber berpendapat bahwa suatu tatanan bias disebut hukum, apabila secara eksternal dan dijamin oleh kemingkinan, bahwa paksaan (fisik atau psikologis) yang ditujukan untuk mematuhi tatanan atau menindak pelanggaran, akan diterapkan oleh suatu perangkat terdiri dari orang-orang yang khusus menyiapkan diri untuk melakukan tugas-tugas tersebut.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keberadaan teori dalam dunia ilmu sangat penting karena teori merupakan konsep yang akan menjawab suatu masalah. Teori oleh kebanyakan ahli dianggap sebagai sarana yangmemberikan rangkuman untuk memahami suatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan.
Aliran-aliran teori pemikiran dalam ilmu hukum dari waktu ke waktu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan kondisi lingkungannya.
1. Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam merupakan suatu aliran ilmu hukum yang menekankan pentingnya peran dari hukum alam (natural law) terhadap hukum yang dibuat oleh manusia.
2. Positivisme Hukum
Pandangan dasar Positivisme hukum, yaitu hukum tidak lain daripada hukum yang dibuat oleh manusia
3. Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata latin yaitu “Utilis”, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).
4. Madzhab Sejarah (Historical Jurisprudence)
Madzhab sejarah yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
5. Sociological Jurisprudence
Sociological Jurisprudence yaitu hukum yang konsepnya dibuat agar meperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
Mas Marwan. 2015. PENGANTAR ILMU HUKUM. Bogor : Ghalia Indonesia
Mashudi. 2015. PENGANTAR ILMU HUKUM. Semarang: CV Karya Abadi Jaya
Rumokoyo, Donald Albert. Maramis Frans. 2014. PENGANTAR ILMU HUKUM. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
http://makalahpendidikanislamlengkap.blogspot.co.id/2015/07/madzhab-sejarah-sociological.html?m=1
http://imagekomputer.blogspot.co.id/p/download-berbagai-makalah.html
[1] http://imagekomputer.blogspot.co.id/p/download-berbagai-makalah.html
[3] Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum”(Bogor: Ghalia Indonesia), 2015, hal. 146-147
[4] Mashudi, ”Pengantar Ilmu Hukum” (Semarang: CV Karya Abadi Jaya), 2015, hal. 183
[5] http://makalahpendidikanislamlengkap.blogspot.co.id/2015/07/madzhab-sejarah-sociological.html?m=1
[6] Mashudi, ”Pengantar Ilmu Hukum” (Semarang: CV Karya Abadi Jaya), 2015, hal. 183
[7] Marwan Mas, “Pengantar Ilmu Hukum”(Bogor: Ghalia Indonesia), 2015, hal. 148-149
Tidak ada komentar: