Ads Top

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam cabang ilmu hukum, banyak tokoh yang berpendapat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara. Misalnya seperti Dimock & Dimock, Bahsan Mustafa, E.Utrecht, R.Adoel Djamali dan masih banyak lagi tokoh yang berpendapat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara.Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di dalam makalah ini meliputi definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum Administrasi Negara sekaligus hubungan antara pembahasan ini dengan Hukum Tata Negara.
Dalam peranannya Hukum Administrasi Negara sangat penting untuk menunjamg kesejahteraan yang menyeimbangkan hukum. Hubungan Hukum tata negara dengan hukum administrasi negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari hukum tata negara, hukum administrasi negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam hukum tata negara itu dapat berfungsi.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian hukum administrasi negara ?
2.      Apa arti dan peranan hukum administrasi negara ?
3.      Bagaimana kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) ?
4.      Bagaimana tahapan-tahapan penanganan perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum  Adminidtrasi Negara ( Hukum Tata Negara)
Istilah” Hukum Administrasi Negara” dalam pasal 5 disebut “hukum tata pemerintahan” berasal dari bahasa belanda “Administratiefrecht, Admistrative Law” menurut ilmu pengetahuan pengetahuan hukum di Inggris.[1]
Mengenai pengertian Hukum Adminitrasi negara untuk saat ini masih belum ada kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh sebab itu dan untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai, berikut ini akan dikemukakan batasan pengertian hukum administrasi negara dari berbagai pakar hukum.[2]
a.       Van Vollenhoven
 “Hukum administrasi negara adalah suau gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu mengggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara”.[3]
b.      De La Bassecour Laan
“Hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi  (beraksi), maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungannya antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahannya”.[4]
c.       J.H Logemann
“Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat”.[5]
d.      Muchsan
“Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrai negara”.[6]
e.       Prajudi Atmosudirjo
“Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni adminitrasi negara”.  [7]
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Adminitrasi Negara oleh pakar hukum tersebut diatas, maka dapatlah kiranya diketahui bahwa pada intinya Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana administrasi negara menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya.[8]
B.     Arti dan Peranan Hukum Administrasi Negara
Administrasi negara memiliki 3 arti yaitu :
a.    Sebagai aparatur negara : artinya  meliputi orgn yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, mentri (termasuk sekretaris jendral, direktur jendral, inspektur jendral), gubernur bupati, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
b.    Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan “pemerintah”, artinya sebagai kegiatan “menurus kepentingan negara”.
c.    Sebagai proses teknis penyelenggaraan undan-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.[9]
Dalam penentuan peranan atau ruang lingkup hukum administrasi Negara banyak menuai beberapa kesukaran yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang undangan. Kedua, pembuatan peraturan ,keputusan dan instrument tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan yang menyebabkan pertumbuhan berjalan secara sektoral.[10]
Tetapi meskipun masih menuai banyak kesukaran dan pendapat, dapat disimpulkan dari tujuan hokum itu sendiri yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan yang lebih mengutamakan pada kepentingan rakyat demi terciptanya kesejahteraan sesuai dengan tujuan Negara Indonesia itu sendiri di dalam pembukaan undang undang dasar 1945.
Dalam kontek ini kerjasama dari pemerintah dengan rakyat sangat diperlukan untuk menunjang berjalannya ketatanegaraan ataupun peraturan yang telah disepakati. Dalam artian Pemerintah yang mengesahkan serta membuat, rakyatlah yang mengawasi dan melaksanakan.
Kebebasan yang diperlukan Administrasi Negara ini menjadi konsekuensi turut serta pemerintah dalam penghidupan kemasyarakatan yang berujung pada kesejahteraan umum.
Hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan baru di masyarakat yang harus diatur melalui hokum administrasi.[11]

C.    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang bertugas untuk memeriksa atau mengadili atau memutus atau menyelesaikan sengketa usaha negara antara orang perorangan atau badan hukum perdata dengan pejabat atau badan tata usaha negara yang di lakukan oleh hakim yang khusus diangkat untuk itu.[12] Dengan demikian, pengadilan tata usaha negara itu diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan yang merasa dirinya di rugikan akibat suatu keputusan tata negara.[13]
Sedangkan keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan vinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata.
Konkret artinya bahwa objek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara itu tidak bersifat abstrak (tidak jelas), tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti
1.                  Penolakan IMB bagi si A
2.                  Izin usaha bagi si B
3.                  Pemberhentian si C sebagai pegawai negeri
4.                  Penerbitan sertifikat tanah atas nama si D
Final artinya bahwa keputusan tata usaha negara itu sudah dapat dilaksanakan, pelaksanaannya tidak memerlukan izi atau persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.[14]
Apabila badan atau pejabat tata usaha negara mengeluarkan suatu keputusan administrasi negara atau keputusan tata usaha negara ada kemungkinan terdapat pihak-pihak yang dirugikan, sehingga terjadilah persengketaan, maka menyelesaikan persengketaan itu dapat di tempuh dengan tiga alternatif, yaitu :

1.    Upaya administratif
Dalam penjelasa pasal 48 ayat (1) Undang Undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha di jelaskan bahwa : “upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhada keputusan suatu tata usaha negara”. [15]
2.                  Gugatan
Adapun yang dimaksud dengan gugatan disini adalah suatu surat permohonan yang di ajukan oleh seorang pennggugat atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan nya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, yang ditujukan kepada ketua pengadilan tata usaha negara, yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa di sertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
3.        Perdamaian
Di dalam UU no 5 tahun 1986 sebagai mana telah di ubah dengan UU no 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara tidak ada mengatur tentang perdamaian. Kemungkinan adanya perdamaian didalam perkara tata usaha negara antara penggugat dengan tergugat hanya terdapat didalam surat edaran mahkamah agung no 2 tahun 1961 perdamaian ini hanya dapat dilakukan diluar persidangan.

D.    Tahapan -Tahapan Penanganan Perkara Di Persidangan
1.    Pembacaan  gugatan 
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh hakim ketua sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
2.    Pembacaan jawaban
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh hakim ketua sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
3.    Replik 
Penggugat dapat mensgubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus disaksikan oeh hakim.
4.      Duplik
Pergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim.
5.      Pembuktian 
Yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan adalah sebagai berikut :
a)      surat atau tulisan;
b)      keterangan ahli;
c)      keterangan saksi;
d)     pengakuan para pihak;
e)      pengetahuan hakim.
6.      Kesimpulan 
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing – masing.
7.      Putusan 
Pembacaan  putusan itu dapat melalui tahapan:
a)      Putusan pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
b)      Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu
c)      Tidak dipenuhinya ketentuan
8.  Materi  muatan  putusan 
a)      Kepala putusan yang berbunyi : Demi keadialan yang beradasarkan keadilan
b)      Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas
c)      Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa
d)     Alasan hukum yang menjadi dasar putusan
e)      Putusan tentang sengketa dan biaya perkara [16]

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang masih bersifat abstrak, sehingga menimbulkan berbagai macam definisi dari berbagai tokoh seperti Utrech. Dapat diambil kesimpulsan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu runtutan hukum yang mengandung aturan tentang hubungan warga dengan badan hukum yang berada pada suatu Negara, sehingga menimbulkan suatu pergerakan yang menyebabkan Negara tersebut berfungsi.
Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara adalah sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sedangkan asas-asas yang berlaku pada Hukum Administrasi Negara meliputi asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas larangan mencampur adukan kewenangan, asas permainan yang layak/asas perlakuan yang jujur, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup atau cara hidup, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
 Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum yang dibentuk dalam Hukum Tata Negara itu dapat berfungsi. Jika Hukum Tata Negara dikatakan sebagai “Negara dalam keadaan diam”, maka Hukum Adminstrasi Negara merupakan “Negara dalam keadaan bergerak”.
Pengadilan Tata Usaha Negara  bertugas untuk memeriksa atau mengadili atau memutus atau menyelesaikan sengketa usaha negara antara orang perorangan atau badan hukum perdata dengan pejabat atau badan tata usaha negara yang di lakukan oleh hakim yang khusus diangkat.
Di dalam Hukum Administrasi Negara  semua pihak yang bersangkutan baik itu lembaga pemerintahan maupun masyarakat harus bisa menyeimbangkan antara hukum itu sendiri  dengan cara pelaksanaannya agar hukum itu bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan hukum itu sendiri. Untuk itu kita sebagai warga negara harus meningkatkan kesadaran tentang arti sebuah hukum itu sendiri.
Saran yang dapat kami sampaikan tentang hukum di Indonesia yaitu kita khususnya saya sebagai Mahasiswa harus bisa menaati dan untuk bisa menegakkan hukum dengan seadil adilnya. Dengan itu baik warga kelas menengah atas atau bawah bisa menikmati sebuah arti dari hukum itu sendiri agar tujuan Negara yang terdapat di Pembukaan UUD bisa berjalan dengan baik.



Daftar Pustaka
C.S.T.Kanci,Pengantar Ilmu Hukum dan tata hukum Indonesia,jakarta:Balai Pustaka,1989.
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999).
Dimock & Dimock, Administrasi Negara, (Jakarta: Aksara Baru, 1978),
Ridwan HR,Hukum administrasi Negara, (Jakara: PT Rajagrafindo Pesada, 2007),
Bahson Mustafa,Pokok pokok hukum Administrasi Negara,(Bandung: Citra Aditya Bakti),
Drs.C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Darwan Prinst, Strategi menangani perkara tata usaha negara, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995),
Ishaq, Pengantar Hukum indonesia, ( Jakarta: RajawaiPers,2015).




[1]Drs.C.S.T.Kancil,S.H.,Pengantar Ilmu Hukum dan tata hukum Indonesia,jakarta:Balai Pustaka,1989.hlm 442
[8] SF Marbun, dkk. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta hal. 21-23
[9]Drs.C.S.T. Kansil,op.cit.,hlm 443-444
[10]Ridwan HR,op.cit.,hlm 39
[11]Ibid, hlm.43.
[12] Darwan Prinst, Strategi menangani perkara tata usaha negara, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995), hlm. 16.
[13] Ishaq, Pengantar Hukum indonesia, ( Jakarta: RajawaiPers,2015), hlm.117
[14] Ibid, hlm.118-119.
[15]Ishaq, Pengantar Hukum indonesia, ( Jakarta: RajawaiPers,2015)
[16]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50da5ecd8526e/objek-tun

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.