Pengertian Akad Hiwalah dan Akad Kafalah
BAB I
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Hawalah ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dan pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah dan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Dalam al-Qur’an kaum Muslimin diperintahkan untuk saling tolong menolong satu sama lain. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Firman Allah : (QS.Al-Maidah: 2 )
Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan manifestasi dari semangat ayat tersebut.
Dhaman (jaminan) merupakan salah satu ajaran islam. Jaminan pada hakikatnya usaha untuk memberikan kenyamananan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan sebuah transaksi. Untuk era sekarang ini kafalah ialah ansuransi. Jaminan atau asuransi telah disyariatkan oleh islam ribuan tahun silam. Ternyata, untuk masa sekarang ini kafalah (jaminan) sangat penting, tidak pernah dilepaskan dalam bentuk transaksiseperti utang apalagi transaksi bank seperti bank dan sebagainya. Dalam hal kafalah ini bisa mendatangkan sikap tolong menolong , keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi. Supaya orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan terhadap hutang yang dipinjamkan kepada orang lain atau benda yang dipinjam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Akad Hiwalah dan Akad Kafalah?
2. Bagaimana Landasan Hukumnya?
3. Apa Saja Syarat dan Rukunnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad Hiwalah dan Akad Kafalah
Hiwalah dalam arti bahasa berasal dari kata tahwil yang sinonimnya intiqal yang artinya memindahkan. Dalam pengertian istilah, Hanafiyah memberikan definisi hiwalah yaitu memindahkan tuntutan atas utang dari tanggungan orang yang berutang (mudin) kepada tanggungan multazim. Sedangkan Sayid Sabiq mendefinisikan hiwalah yaitu memindahkan utang dari tanggungan orang yang memindahkan (al-muhil) kepada tanggungan orang yang dipindahi utang (muhal ‘alaih).
Syafiiyah dan Hambaliyah memberikan definisi hiwalah hampir sama seperti diatas sebagai berikut: hiwalah yaitu memindahkan hak dari tanggungan muhil kepadamuhal ‘alaih.
Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa hiwalah adalah pemindahan hak berupa utang dari orang yang berutang (al-mudin) kepada orang lain yang dibebani tanggungan pembayaran utang tersebut. Dalam hal ini hiwalah berbeda dengan kafalah karena kafalah hanya mengumpulkan tanggungan di tangan penanggung (kafil) tanpa memindahkan utang, sedangkan utangnya sendiri masih dalam tanggungan al-mudin.[1]
Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان (jaminan), الحمالة (beban), dan الزعامة (tanggungan).Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga yaitu pihak yang memberikan hutang/kredito r(makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitor atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.[2]
Pada asalnya, kafalah adalah padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas. Namun dalam perkembangannya, Kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk barang/harta benda.[3]
Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya. kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.
B. Landasan Hukum
- Dasar Hukum Hiwalah
Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh syara’ karena dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi yang diriwayatkan abu hurairah bahwa Raasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مُلِيْءٍ فَلْيَتَّبِعْ.
“Menunda-nunda pembayaran oleh orang kaya adalah penganiayaan, dan apabila salah seorang diantara kamu di ikutkan (dipindahkan) kepada orang yang mampu, maka ikutilah” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)[4].
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada pemilik utang (ad-dain), apabila utangnya dipindahkan kepada orang lain yang kaya dan mampu, hendaklah pemindahan tersebut diterima. Dengan demikian, penagihan utang berpindah dari al-mudin kepada muhal ‘alaih. Hanya saja apakah perintah tersebut menunjukkan wajib atau nadb (sunnah). Menurut kebanyakan ulama Hanabilah, Ibnu Jarir, Abu Tsaur, dan Zhahiriyah, pemilik utang wajib menerima pemindahan utang tersebut. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, perintah tersebut menunjukkan sunnah.
Disamping hadits tersebut dasar hukum hiwalah adalah ijma’. Semua ulama sepakat tentang diperbolehkannya hiwalah dalam utang, bukan pada barang.[5]
Sedangkan menurut madzab Syafiiyah dan Hanabilah hukum berhutang yang dinukilkan pada seseorang diperbolehkan dan sah, sedangkan menurut Hanafiyah hukumnya tidak sah.[6]
Madzab Hanafi membagi hiwalah menurut objeknya menjadi dua, yaitu hiwalah al-haqq (pemindahan hak) dan hiwalah ad-dain (pemindahan hutang.) ditinjau dari sisi lain, hiwalah dibagi menjadi dua pula, yaitu hiwalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) dan hiwalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak).[7]
2. Landasan Hukum Kifalah
a. Al-Qur’an
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Surah Yusuf : 72)
Dalam tafsir Aisarut Tafasir disebutkan bahwa Para pembantu raja menjawab, "Kami sedang mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang menemukannya berupa makanan seberat beban unta." Pemimpin mereka pun menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, "Aku menjamin janji ini."
Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud dengan za’im dalam ayat ini adalah kafiil penjamin.
b. Hadist
اَلْعَارِيَةُ مُؤَذَةٌ وَلزَّعِيْمُ غَارِمٌ (رواه ابوداود)
“ pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar “ ( riwayat abu dawud ).
اَنَّ لنَّبِيَّ ص م تَحَمَّلَ عَشْرَةَ دَنَانِيْرَعَنْ رَجُلٍ قَدْلَزِمَهُ غَرِيْمُهُ إِلَى شَهْرٍ وَقَضَا هَاعَنْ
“ bahwa Nabi Saw. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih “ ( riwayat ibnu majah ).
أَنَّ وَعَلَيَّ دّيْنُهُ فَصَلَّ عَلَيْهِ (رواه البخارى)النَّبِيَّ ص م اِمْتَنَعَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دِيْنٌ فَقَالَ اَبُوْقَتَادَةَ صِلِّ عَلَيْهِ يَارَسُوْلَ اللهِ
“ bahwa Nabi Saw. Tidak mau shalat mayit pada mayit yang masih punya utang, maka berkata Abu Qatadah : “ shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung utangnya, kemudian Nabi menyalatinya “ ( riwayat bukhari ).
C. Rukun dan Syarat Hiwalah dan Kafaah
1. Rukun dan Syarat Hiwalah
a. Rukun Hiwalah
Rukun hiwalah menurut Hanafiyah hanya satu yaitu ijab dari orang yang memindahkan (al-muhil) dan qabul dari orang yang dipindahkan (al-muhal) dan yang dipindahi utang (al-muhal ‘alaih). Sedangkan menurut Malikiyah rukun hiwalah ada empat, yaitu:
1. Muhil (Orang yang memindahkan)
2. Muhal Bih
3. Muhal Alaih (Orang yang dipindahi hutang)
4. Shighat
Syafiiyah dan Hanabilah menambahkan dua rukun lagi, yaitu dua utang, utang muhal kepada muhil, dan utang muhil kepada muhal ‘alaih.
Muhil adalah orang yang memindahkan utang, yakni orang yang mempunyai utang (al-mudin), sedangkan muhal adalah orang yang piutangnya dipindahkan (ad-dain), dan muhal ‘alaih adalah orang yang dipindahi utang, yakni orang yang dibebani tugas untuk membayar utang.
Adapun shighat yang digunakan dalam hiwalah adalah setiap kata atau lafal yang mengandung arti pemindahan. Dalam ijab misalnya muhil mengatakan “Utangmu saya pindahkan kepada si Fulan.” Sedang qabul dari muhal dan muhal ‘alaih“Saya terima, atau saya setuju”
Pernyataan muhal ‘alaih ini menurut Hanafiyah diperlukan, karena dialah yang dibebani tanggungan sebagai akibat pemindahan hakl atau utang tersebut.
Demikian pula persetujuan muhal (orang yang piutangnya dipindahkan) juga diperlukan, karena utang tersebut miliknya yang semula berada dalam tanggungan muhil. Menurut Hanabilah dan Zhahiriyah dalam hiwalah hanya diperlukan persetujuan muhil, sedangkan muhal dan muhal ‘alaih wajib mewnerima pemindahan hutang tersebut, karena menutrut merekan perintah dalam hadits yang dikemukakan diatas menumnjukkasn wajib. Menurut Malikiyah daklam pendap[at yang mashur dan Syafiiyah, untuk sahnya hiwalah disyaratkan persetujuan muhil dan muhal saja, sedangkan persetujuan muahal alaih tidak diperlukan, karena ia menjadi objek hak dan tasawuf.[8]
b. Syarat Hiwalah
1. Syarat Muhil
a. Muhil harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad, yaitu ia harus bAligh dan berakal. Dengan demikian, hiwalah yang dilakukan oleh orang gila dan anak dibawah umur hukumnya tidak sah.
b. Persetujuan muhil. Dewngan demikian, apabila ia dipaksa untuk melakukan hiwalah maka hiwalah tidak sah. Hal tersebut dikarenakan hiwalah adalah pembebasan yang didalamnya terkandung kepemilikan sehingga apabila dilakukan karena adanya paksaan maka akad akan fasid. Syarat ini disepakati oleh Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah.
2. Syarat Muhal
a. Muhal harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad, yaitu berakal dan baligh. Hanya baligh menurut Hanafiyah bukan syarat in’iqad melainkan syarat nafadz
b. Persetujuan. Apabila muhal tidak menyetujui pemindahan utang tersebut, maka hiwalah hukumnya tidak sah.
c. Pernyataan qabul dari muhal harus diucapkan di dalam majelis akad hiwalah. syarat in’iqad, sedangkan menurut Abu Yusuf syarat ini merupakan syarat nafadz.
3. Syarat Muhal Alaih
a. Muhal ‘alaih harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad, yakni harus berakal dan baligh.
b. Muhal‘alaih setuju atas pemindahan utang tersebut.
c. Qabul diucapkan di dalam majelis akad.
4. Syarat Muhal Bih
a. Muhal bih harus berupa utang, yaitu utang muhil kepada muhal. Apabila objeknya bukan utang, maka akadnya bukan hiwalah, melainkan wakalah.
b. Utang tersebut adalah utang yang sudah tetap (lazim). Dengan demikian, hiwalah tidak sah atas hamba mukatab dengan penukaran kitabah (angsuran pembebasan) karena utang tersebut utang yang ghair lazim (tidak tetap). Hal ini dikarenakan seorang sayid (pemilik hamba sahaya) tidak ada kewajiban utang baginya atas hambanya. Demikian pula hiwalah tidak sah apabila utang muhil yang ada dalam tanggungan muhal ‘alaih ghair lazim (tidak tetap), seperti utang anak di bawah umur dan pemboros (safih) tanpa persetujuan walinya. Dalam hal ini utang tersebut ghair lazim, karena wali berhak menggugurkan utang tersebut.
Malikiyah menetapkan tiga syarat untuk muhal bih, yaitu:
a. Utang yang menjadi objek hiwalah adalah utang yang sudah mantap
b. Utang yang menjadi objek hiwalah (yang dipindahkan) harus sama dengan utang yang ada pada muhal ‘alaih, baik sifatnya maupun ukurannya
2. Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
1. Pihak penjamin/penanggung (kafil, dhamin, za’im), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2. Pihak yang berhutang/yang dijamin (makful 'anhu, 'ashil, madhmun’anhu), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.
3. Pihak yang berpiutang/yang menerima jaminan (makful lahu, madhmun lahu),dengan syaratdiketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
4. Obyek jaminan (makful bih,madhmun bih),merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa utang, benda, orang maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai,jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).
5. Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz ijab dan kabul itu berarti menjamin.
6. Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
7. Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang dighasab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, disyaratkan materi tersebut yang dijamin untuk ashil seperti dalam kasus ghasab. Namun bila bukan berbentuk jaminan, kafalah batal.
8. Kafalah dengan ‘aib, maksudnya bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya ( cacat ) karena waktu yang terlalu lama atau hal-hal lainnya, maka ia ( pembawa barang ) sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hiwalah adalah pemindahan hak berupa utang dari orang yang berutang (al-mudin) kepada orang lain yang dibebani tanggungan pembayaran utang tersebut. Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya
2. Landasan hukun Hiwalah dan Kafalah terdapat pada Al-Quran dan Hadits.
3. Rukun dan Syarat adalh hal-hal yang harus terpenuhi dalam suatu proses, entah Hiwalah dan Kafalah itu sendiri.
B. Saran
Diharapkan kepada teman-teman dan diri saya sendiri, dengan apa yang kami paparkan di atas bisa menambah pemahaman dasar kita tentang tauhid, mampu menjadi ilmu yang bermanfaat dan berguna bagi orang lain. Dan semoga bisa menjadi amal jari’ah bagi kita semua kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Asyur,A.I. 1995. Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah. Pustaka Mantiq. Solo.
Haroen,N, 2007. Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama. Jakarta.
Idris,A.F dan Ahmadi,A, 2004 Fikih Islam Lengkap, PT Rineka Cipta. Jakarta
Muslich,A.W. 2003. Fiqih Muamalat, Amzah. Jakarta
Ridhwan,M.M. 2015. Fiqh Instan Referensi Penting Teraktual. Pustaka Zam-Zam. Kediri.
Suhendi,H. 2005. Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.
[4] Abdul Fattah Idris dan Abu Ahmadi, Fikih Islam Lengkap, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), Hlm. 169.
[6] Muhammad Munawwir Ridhwan, Fiqh Instan Referensi Penting Teraktual, (Kediri: Pustaka Zam-Zam, 2015), Hlm. 75.

Tidak ada komentar: