Ads Top

Definisi akad mudharabah dan syarat rukunnya


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Untuk itulah, di dalam menjalankan bisnis betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu sendiri berjalan dikemudian hari. Eksistensi perjanjian atau kontrak bernilai urgen bagi kehidupan manusia karena dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan hidup dan kepentingan manusia yang tidak mampu dipenuhi sendiri tanpa bantuan orang lain.
Aturan main dalam pemenuhan kebutuhan dengan melibatkan orang lain haruslah jelas dan dewasa ini perlu dituangkan dalam suatu kontrak yang dapat melindungi kepentingan masing-masing pihak. Sehingga dapatlah dipahami apabila kontrak dikatakan sebagai sarana sosial dalam peradaban manusia untuk mendukung kehidupan manusia sebagai makhluk sosial.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa definisi akad mudharabah ?
  2. Apa saja landasan hukum akad mudharabah ?
  3. Bagaimana syarat dan rukun akad mudharabah ?
  4. Apa saja macam-macam akad mudharabah ?



BAB II
PEMBAHASAN
  1. Definisi Mudharabah
Mudharabah diambil dari kata :    الضَرْبُ فِي الأَرْضyang artinya: السَّفَرُ لِلتَّجَارَةِ yakni : melakukan perjalanan untuk berdagang.[1] Mudharabah dalam bahasa arab juga berasal dari kata  al-dharab yang secara harfiah berarti berpergian atau sejalan.
Sedangkan secara istilah mudharabah menurut Sayid Sabiq berarti suatu akad antara dua pihak dimana salah satu pihak memberikan uang (modal) kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan mereka berdua.
Adapun pengertian mudharabah menurut para ulama :[2]
1.      Menurut para fukaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain  untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
2.      Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain da yang lain mempunyai jasa mengelola harta itu.
3.       Malikiyah berpendapat, bahwa mudharabah ialah  dalam akad perwakilan, pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain  untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).
4.      Ulama Syafi’yah berpendapat, mudharabah ialah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain mudharabah ditijarahkan.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah suatu akad ataunperjanjian antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama memberikan modal usaha, sedangkan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian.   
  1. Landasan Hukum Akad Mudharabah
Para ulama madzhab bersepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Adapun dalil dari Al-Qur’an antara lain dalam Qs. Al-Muzammil (73) ;20 :[3]
...وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللّ...
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
Dalam surah An-Nisa’ ; 58 :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ  أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن  تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ
 إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦ  ٓۗ  إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا  بَصِيرٗا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukumdiantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah allah menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesunggunya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.”
            Sedangkan dalil dari hadis antara lain :
ثَلَا ثٌ فِيْهِنَّ البَرَ كَهُ  البَيْعُ إلَى اَجَلْ و الْمُقَا رَضَةُ وَ خَلَطُ الْبُرَّ لِلْبَيْتِ وَلاَ لِلْبَيْعِ                               
                 “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur jewawut dengan gandum untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” ((HR Ibnu Majah, 2289)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا.
         
“Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah, bahwa Rasulullah menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka menggarapnya dengan biaya mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah mendapatkan separuh hasil panennya.” (HR. Muslim 4048)
         
  1.  Rukun Akad  Mudharabah
1.       Rukun Mudharabah
Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, lafaz yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan kata mudharabah, muqaridhah, muamalah, atau kata-kata yang serati dengannya.
            Jumhul ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma’qud alaih) dan shigat (ijab dan qabul). Ulama Safiiyah merinci menjadi lima rukun, yaitu modal, pekerjaan, laba, shigat, dan dua orang yang berakad.
2.      Syarat Sah Mudharabah
a.       Syarat Aqidani
Di syaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal yakni wakil.
b.      Syarat Modal
1.      Modal harus berupa uang
2.      Modal harus diketahu dengan jelas dan memiliki ukuran
3.      Modal harus ada bukan berupa utang
4.      Modal harus di berikan kepada pengusah
c.        Syarat Laba
1.      Laba harus memilik ukuran
2.       Laba harus berupa bagian yang umum.[4]
  1. Macam-Macam Akad Mudharabah
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib. Mudharabah Muthlaqah adalah akad mudharabah dimana shahibul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana mudharib dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah Muthlaqah bisa disebut dengan investasi pemilik dana kepada bank syariah. Jenis investasi mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah dapat di tawarkan dalam bentuk tabungan maupun deposito.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib). Pemilik dana menginvestaikan dananya kepada pengelola dana, dan memberi batas atas penggunaan dana yang di investasikannya. Batasnya antara lain tentang :
a.       Tempat dan cara berinvestasi
b.      Jenis Investasi
c.       Objek Investasi
d.      Jangka waktu
Mudharabah Muqayyadah dibagi menjadi 2:
a.       Mudharabah Muqayyadah (on Balance Sheet)
Merupakan akad mudharabah muqayyadah yang mana pengelola dana ikut menanggung resiko atas kerugian dana yang diinvestasikan oleh pemilik dana. Shahibul maal memberikan batasan secara umum, seperti jenis usaha, jangka waktu pembayaran, dan sektor usaha.

b.      Mudharabah Muqayyadah (off Balance Sheet)
Merupakan akad mudharabah muqayyadah yang mana pihak pemilik dana memberikan batasan yang jelas, baik batasan proyek, jangka waktu, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Pengelola dana sudah di tentukan oleh pemilik dana.[5]






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara istilah mudharabah menurut Sayid Sabiq berarti suatu akad antara dua pihak dimana salah satu pihak memberikan uang (modal) kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan mereka berdua. Para ulama madzhab bersepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
B.     Saran
Semoga kami harap makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi mahasiswa. Semoga makalah ini dapat menjadi bahan refernsi. Kritik dan saran yang membangun sangat di nanti.

DAFTAR PUSTAKA


Sabiq, Sayyid Fikih As-Sunnah jilid 3, terjemah , Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Fikih Sunnah, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009
Sahrani , Sohari dan Ru’fah abdullah, Fikih Muamalah, Bogor: Ghaia Indonesia,2011
Wardi Muslich, Ahmad Fiqh Muamalat, Jakarta : Amzah, 2010
Syafi’i Antiono, Muhammad Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001



[1]Sayyid Sabiq, Fikih As-Sunnah jilid 3, terjemah , Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Fikih Sunnah, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009) hlm. 212
[2]Sohari sahrani dan Ru’fah abdullah, Fikih Mjuamalah, (Bogor: Ghaia Indonesia,2011) hlm.189
[3]  Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta : Amzah, 2010) Hlm.368
[4]Prof Dr Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, 2001, (Bandung : CV Pustaka Setia) hlm 226-228
[5]Muhammad Syafi’i Antiono, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001) hlm.97

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.