Proses Hukum
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara hukum didasarkan pada cita hukum yang dibangun oleh pejuang dan pendiri republik indonesia sendiri. Cita hukum ini dinyatakan secara singkat dalam konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
B.Rumusan masalah
1. Apa itu proses hukum?
2. Bagaimana proses pembuatan hukum?
3. Apa itu penegakan hukum?
4. Apa saja contoh lembaga peradilan?
BAB II
Pembahasan
A. Proses hukum
Proses hukum adalah perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, yaitu mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktifis dengan kualitas yang berbeda-beda berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum.
Proses hukum dibagi menjadi 2 yaitu, proses hukum pidana dan proses hukum perdata, berikut dijelaskan proses hukum kasus pidana dan kasus perdata.
1.Proses hukum kasus pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Para Ahli Hukum
-Simon:Hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
-Sudarto:hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan pleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.
Jadi hukum kasus pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukummateril pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.
Fungsi, Tugas dan Tujuan Hukum Acara Pidana
1. Fungsi Hukum Acara Pidana
2. Fungsi hukum acara pidana adalah menegakkan/menjalankan hukum pidana. Hukum acara pidana beroprasi sejak adanya sangkaan tindak pidana walaupun tanpa adanya permintaan dari korban kecuali tindakan pidana yang ditentukan lain oleh UU.
2. Tugas Hukum Acara Pidana
Tugas pokok hukum acara pidana:
a. Mencari kebenaran materil.(kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum acara pidana secara jujur, tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan adakah bukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah pelakunya bisa dipersalahkan.
b. memeberikan putusan hakim.
c. melaksanakan putusan hakim.
Ruang lingkup acara pidana: tata cara peradilan termasuk pengkhususannya misal peradilan anak,ekonomi, dan lain-lain.
3. Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan ukum pidana: mencari kebenaran materiil sekaligus perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Proses hukum pidana secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. PELAPORAN
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke
kepolisian.
Siapa yang bisa melapor ?
a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
2. PENYIDIKAN
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan
adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan
pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang
diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan
dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi
memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan
berlangsung.
3. PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara
ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan
meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan
perkara.
Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti
untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk di
limpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
4. PERSIDANGAN
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur
dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan.
Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal
baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai
tersangka.
5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN
Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akanmemiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaaneksekusi.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memilikikekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama,maka bisa mengajukan banding.Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila inginmengajukan banding atau kasasi.Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses
oleh para pihak dan masyarakat umum
CONTOH-CONTOH KASUS PIDANAPIDANA UMUM:
• Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan pemerkosaan
2.Proses Hukum Kasus Perdata:
Persengketaan perdata adalah persengketaan kepentingan perseorangan/badan
hukum. Sebelum menempuh penyelesaian lewat jalur hukum. Sebelum
menempuh penyelesaian lewat jalur hukum, disarankan untuk menyelesaikan
sengketa yang terjadi melalui proses musyawarah/mediasi, baik melalui
mekanisme adat, lembaga keagamaan maupun kebiasaan masyarakat setempat.
Bila tidak berhasil, barulah proses penyelesaian perdata di pengadilan dimulai.
Proses hukum perdata secara berurutan adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Pendaftaran gugatan dilakukan oleh penggugat di Pengadilan Negeri dimana
tergugat bertempat tinggal.
2. Pengajuan Gugatan
Gugatan yang sudah didaftarkan lalu diajukan ke pangadilan untuk diproses
lebih lanjut. Sebaiknya surat gugatan dilengkapi dengan salinan berbagai
dokumen atau bukti-bukti tertulis lainnya.
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
Hakim akan memeriksa kasus dan menawarkan kepada Tergugat dan
Penggugat untuk melakukan perdamaian.
4. Persidangan
Jika tidak disetujui untuk berdamai maka diteruskan dengan pembacaan
gugatan, putusan sela, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan dan putusan.
5. Eksekusi
Eksekusi keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
CONTOH-CONTOH HUKUM PERDATA:
· Hukum harta kekayaan
· Hukum waris
· Hukum keluarga
· Hukum perorangan[1]
B. Proses pembuatan hukum
Serangkaian aktivitas “pembuatan hukum“ yang terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama adalah pengenalan (instigation) dan publikasi dari suatu problema Tahap kedua adalah pengumpulan informasi.Hal itu meliputi pengumpulan data tentang sifat, ukuran, dan konsekuensi dari suatu problema; skema alternatif untuk menyelesaikan masalah dan biayanya, keuntungannya, dan kesulitan inheren yang dihadapi; kemungkinan dampak politik dari masing-masing skema; dan kelayakan dari berbagai kompromi.Tahap ketiga adalah formulasi, ataumembuat (devising) dan mengadvokasi.Suatu pengobatan legislatif (legislative remedy) dari suatu masalah.Tahap keempat adalah peningkatan perhatian(interest aggregation), atau mendapatkan dukungan dari hal yang diajukan dari para wakil rakyat (lawmakers) lainnya melalui tukar-menukar (trade-off) (misalnya jika saya mendukung usulan anda, maka anda harus mendukung usulan saya), memilih (championing) suatu kelompok kepentingan yang lain, atau mediasi di antara kelompok-kelompok yang berseberangan.Tahap kelima adalah mobilisasi, pelaksanaan tekanan, bujukan, atau kontrol mewakili satu kepentingan oleh seseorang yang mampu, biasanya melalui kebaikan dari posisi institusionalnya, untuk mengambil tindakan langsung yang efektif dan langsung untuk menjamin tindakan (enactment).Apakah suatu issue yang melalui di luar ketiga tahap awal biasanya tergantung kepada dukungan yang diterima dari individu, kelompok, atau unit-unit pemerintah yang mempunyai otoritas dan legitimasi dalam bidang kebijakan, dan pada dukungan dari lawan politik yang menolak usulan (proposal) yang dapat dipilih (muster up) dari figur penting dalam legislature.Tahap terakhir adalahmodifikasi, perubahan kecil dari usulan, kadang-kadang memperkuatnya, dan kadang memberikan konsesi tertentu ke lawan politiknya agar memfasilitasi pengenalannya.[2]
Itulah 6 tahap pembuatan hukum, walaupun keenam tahap tersebut menunjukkan ciri berurutan dan saling melengkapi, namun tidak menggambarkan komponen-komponen yang harus dimasukkan oleh legislatif.Keenam tahap tersebut juga menggambarkan, sebagai contoh, norma-norma yang menuntun proses legislatif .Keenam tahap tersebut lebih lanjut juga menggambarkan ciri politik yang mendetail dari proses pembuatan hukum legislatif.
Dari sisi yang lebih teknis, ada 2 kategori khusus dari pembuatan hukum konstitusional. Pertama, melibatkan persetujuan dari traktat, yang dijabarkan dalam konstitusi Amerika Serikat dan membawa, pada prinsipnya, hanya Senat dalam proses ini.Kategori teknis kedua, kekuasaan untuk mengadopsi perubahan konstitusional sehingga mengubah hukum dasar, adalah fungsi pembuatan hukum legislatif (perwakilan rakyat) nasional dan negara bagian.
Senat dan DPR, walau yang terakhir secara konstitusional tidak diberi kuasa untuk menyarankan dan menyetujui ratifikasi dari traktat, namun sangat penting dalam membentuk kebijakan luar negeri melalui pelaksanaan kekuasaan pembuatan hukum biasanya dan khususnya melalui pengaruhnya dan apropriasinya (Ripley, 1978: 379-381).Kekuasaan membuat traktat dari Senat hanya membuka sedikit tentang tanggung jawab keseluruhan dalam kebijakan luar negeri.Pembuatan traktat, nyatanya, hanya memakan waktu sebentar yang diperuntukkan bagi pertanyaan kebijakan luar negeri, “Kebijakan luar negeri Amerika terletak pada pinjaman dan pengeluaran pemerintah yang memerlukan persetujuan (appropriations); pada bantuan militer, negosiasi perdagangan, kontrol sumber daya yang memerlukan kemampuan legislasi, pada adanya kesiapan angkatan bersenjata, yang memerlukan legislasi dan apropriasi, dan pada kemungkinan besar perang, yang memerlukan Kongres yang siap untuk menerima tanggung jawab dari perang, dan di luar itu bahwa suatu bangsa siap menerima pengorbanan masa perang“ (“American foreign policy rests on governmental loans and expenditures which require appropriations, resources control, which require enabling legislation; on the existence of military forces in readiness; which require legislation and appropriations; and on the imminent possibility of war, which requires a Congress ready to accept the responsibility of war, and beyond that a nation ready to accept wartime sacrifies“
Kategori kedua dari pembuatan hukum meliputi formulasi dan adopsi dari amandemen konstitusi. Proses ini meliputi dua tahap utama: proposal dari ratifikasi. Amandemen terhadap Konstitusi Amerika Serikat (misalnya Amandemen Kesamaan Hak) dapat diajukan oleh dua pertiga suara dari kedua kamar di dalam Kongres pada resolusi bersama, atau oleh konvensi konstitusional nasional yang diadakan Kongres sebagai tanggapan terhadap suatu petisi yang diajukan oleh dua pertiga dari legislatur negara bagian. Suatu ratifikasi dari suatu amandemen dapat diajukan dalam 2 cara : melalui adopsi terhadap resolusi dari legislatur atau dengan konvensi konstitusional dari tiga perempat negara bagian.Kongres sendiri menentukan metode dari ratifikasi, dan Presiden tidak mempunyai kekuasaan veto pada amandemen.
Pada hampir semua negara bagian, legislatur dapat mengajukan amandemen terhadap konstitusi negara bagian. Dua pertiga suara dari anggota yang dipilih dari setiap kamar diperlukan untuk mengajukan amandemen di hampir semua negara bagian.Selainnya, hanya mayoritas dari suara anggota legislatur yang diperlukan dan di beberapa negara bagian memerlukan tiga perlima dari jumlah suara.Perbedaan paling penting antara praktek nasional dan negara bagian dalam hal proses amandemen adalah orang yang punya hak suara (voters) secara langsung terlihat dalam ratifikasi amandemen konstitusi negara bagian namun dilangkahi (bypassed) dalam ratifikasi amandemen nasional.Karena amandemen dari konstitusi nasional umumnya melibatkan hanya legislatur negara bagian, tidak ada peluang untuk orang yang punya hak suara (voters) untuk memberikan hak suaranya langsung pada usulan (proposal) konstitusi..
C. Penegkan hukum
Indonesia adalah negara hukum, akan tetapi dalam penerapannya hukum belum sepenuhnya tegak di masyarakat. Ada beberapa orang yang masih lalai dalam mematuhi hukum bahkan ada juga yang melanggar hukum. Ketika hal ini terjadi perlu adanya penanganan agar masyarakat kembali mematuhi hukum, yakni dengan cara menegakkan hukum.
Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan memoertahankan kedamaian pergaulan hidup.[3]
Hakikatnya, penegakan hukum mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari para penegak hukum yang sudah di kenal secara umum, tetapi menjadi tugas dari setiap orang. Meskipun demikian, dalam kaitannya dengan hukum publik yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang berwenang dalam pelaksanannya.
Dalam proses penegakan hukum, ada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut cukup mempunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum:
1.Faktor hukum
Dalam penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.
1. Faktor penegakan hukum
Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum
2. Faktor sarana atau fasilitas pendukung
Sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras, salah satu contoh perangkat lunak adalah pendidikan. Pendidikan yang diterima oleh Polisi dewasa ini cenderung pada hal-hal yang praktis konvensional, sehingga dalam banyak hal polisi mengalami hambatan di dalam tujuannya.
Masalah perangkat keras dalam hal ini adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Sebab apabila sarana fisik tidak mendukung, bagaimana para penegak hukum akan melaksanakan tugas mereka dengan baik.
3. Faktor masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.
4. Faktor kebudayaan
Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya ketika mereka berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian, kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.
Kelima faktor diatas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolak ukur dari efektivitaspenegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik sentralnya. Hal ini disebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegakan hukumnya sendiri juga merupkan panutan oleh masyarakat luas.
D. Lembaga peradilan
Peradilan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara peradilan,yang meliputi lembaga peradilan dan proses atau system peradilan.Sistem peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan,yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan,baik itu pengadilan di lingkungan peradilan umum maupun khusus yang didasari asas asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dapat diketahui bahwa peradilan yang diseleggarakan di Indonesia merupakan suatu system yang ada hubunganya satu sama lain,tidak berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung
Tujuan utama system peradilan nasional yaitu mewujudkan keadilan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Berdasarkan Pancasila,lembaga peradilan berperan untuk menerapkan ,menegakan hukum dan keadilan.
Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk mememeriksa,mengadili dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Perangkat Lembaga Peradilan
Pada dasarnya Lembaga Peradilan adalah sebagai berikut :
· Mahkamah Agung
Merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.Mahkamah Agung berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.Mahkamah Agung menurut pasal UUD Republik Indonesia nomor 5 tahun 2004tentang perubahan atas UU NO.14 Tahun 1985 adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945 .Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum dan khusus.
a.Pengadilan Negeri
b.Pengadilan Tinggi
2.)Peradilan khusus
a.Pengadilan Agama
b.Pengadilan Tinggi Agama
c.Peradilan Syariah Islam
d.Pengadilan Tata Usaha Negara
e.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
f.Peradilan Militer
Dalam trias politika,MA mewakili kekuasaan yudikatif.Sesuai dengan UUD 1945 (perubahan ketiga) ,kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi .Kewenangan Mahkamah Agung :
1.Mengadilli pada tingkat kasasi (pasal 24 A ayat 1)
2.Menguji peraturan perundang undangan dibawah UU tehadap UU (pasal 24A ayat1)
3.Mempunyai wewenang lainya yang diberikan Undang Undang ( pasal 24 A ayat 1)
4.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi Pasal 24 C ayat 3)
5.Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabillitasi (pasal 14 ayat 1 )[4]
· Mahkamah Konstitusi
Landasan hukum Mahkamah Konstitusi ada pada UU No.24 tahun 2003 yang disahkan pada 13 Oktober 2003 oleh presiden.Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 2 UU Nomor 24 tahun 2003).Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota negara.Mahkamah Konstitusi membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan (Pasal 24 C ayat 1) :
1.Menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD atahun 1945 yang besifat final
3.Memutus pembubaran partai politik.
4.Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5.Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wapres menurut UUD (pasal 24 C ayat 2)
· Komisi Yudisial
KY merupakan lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan,keluhuran martabat,serta perilaku hakim.Merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaanya mempunyai wewenang yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial ini juga berkedudukan di Ibukota negara.
KY merupakan organ yang pengaturanya ditempatkan dalam Bab IX kekuasaan kehakiman,yamng mana terlihat bahwa MA diatur dalam pasal 24A,KY diatur dalam pasal 24 A ayat 3 dan pasal 2 B,dan MK dalam pasal 24 C.Pengaturan yang demikian sekaligus menunjukan bahwa menurut UUD 1945, KY berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman,meskipun bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24 A ayat3 UUD 1945 berbunyi,”Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.” KY bukanlah pelaksana kehakiman,melainkan sebagai supporting element dalam ranka mendukung kekuasaan kehakiman tersebut.
Dibentuknya KY adalah sebagai monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman ; kedua ,Komisi Yusisial menjadi perantara atau mediator atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (eksekutif power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemndirian kekuasaan kehakiman dari pengruh kekuasaan apapun juga khusunya kekuasaan pemerintah; ketiga dengan adanya KY,tingkat efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dan banyak hal, baik yang menyangkut rekruitment dan monitoring hakim agung serta pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman;keempat, terjaganya konsistensi putusan lembga peradilan,karena setip putusan selalu memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus; dan kelima,dengan adanya KY,politisasi terhadp perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi,karena KY bukan lembaga politik,sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.[5]
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Pengertian proses hukum ialah proses yang mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Fungsi lain dari proses hukum tersebut ada beberapa macam, yaitu : untuk melindungi kepentingan manusia, alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin), alat perubahan social (penggerak pembangunan), alat kritik (fungsi kritis), untuk menyelesaikan pertikaian.
Pembuatan hukum akan terpenuhi dengan adanya suatu bahan dan struktur pembuatan hukum. Setelah pembuatan hukum terpenuhi maka hukum itu akan ditegakkan dengan 5 pilar: Intrumen hukum yang baik,aparat penegak hukum yang tangguh,peralatan yang memadai, masyarakat yang sadar hukum, birokras yang mendukung.
[1]Kansil,1986,pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, jakarta:balai pustaka. Hal: 215
[2]Sudikro,mertokusumop. 2012. Teori hukum. Jakarta: cahaya atma. Hal :196-197
[3] Ishaq,2008, dasar dasar ilmu hukum,jakarta:sinar grafika, hal:244
[4]Ishaq.2008.Dasar-Dasar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar Grafika,hlm.65
[5]Thohari,Aswin.Komisi Yudisial dan reformasi peradilan.Jakarta.ELSAM,hlm.39.
Tidak ada komentar: