Hukum Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum internasional mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat akan diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya. Hukum internasional disusun dan lahir karena kebutuhan dan dirancang untuk mencapai ketertiban dan perdamaian dunia. Hubungan internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Karena hal itu, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak dulu. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Hal itulah yang sangat menarik untuk kita amati, bagaimana peranan yang seharusnya dilakukan oleh hukum internasional dalam menegakkan keadilan demi tercapainya perdamaian dunia. Di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang apa itu hukum internasional dan apa saja yang berkaitan dengannya, sehingga kita dapat lebih mengetahui tentang hukum internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional ?
2. Apa saja sumber-sumber hukum internasional ?
3. Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik ?
4. Bagaimana pembagian dalam hukum internasional ?
5. Apa saja lembaga-lembaga internasional ?
C. Tujuan Makalah
1. Mengetahui pengertian hukum internasional.
2. Mengetahui tentang sumber-sumber hukum internasional.
3. Mengetahui apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik.
4. Mengetahui pembagian dalam hukum internasional.
5. Mengetahui lembaga-lembaga internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asashukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata. Dari pengertian tersebut tampak bahwa hubungan internasional tidaklah terbatas hubungan yang dilakukan oleh antarnegara saja, tetapi dapat dilakukan oleh Negara dengan subjek non Negara atau subjek non Negara satu sama lain.
John O’Brien mengemukakan bahwa hukum internasional adalah system hukum yang terutama berkaitan dengan hubungan antarnegara.
Menurut Rebecca M.Wallace mengatakan bahwa hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatua lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian intrnasional dan individu,dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.
Jadi kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan Negara, subjek hukum bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
B. Sumber-sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dimaknai sebgai tempat dimana norma-norma substantif hukum dapat dikemukakan (Sholamon, 1996:9). Berdasarkan pengertian ini, Artikel 38 dari statuta Mahkamah Internasional mengimplikasikan bahwa sumber-sumber hukum internasional terdiri atas perjanjian-perjanjian internasional, hukum-hukum internasional kebiasaan, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan mahkamah, dan ajaran para ahli.
1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mangakibatkan hukum tertentu.[1] Namun tidak hanya perjanjian antara masyarakat negara satu dengan masyarakat negara lainnya.
Dalam hal perjanjian internasional, untuk bisa berlaku di indonesia harus melalui tiga tahap. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasioanal dilakukan dengan undang-undang atau dengan keputusan presiden. Perjanjian yang hanya bisa disahkan dengan undang-undang :
a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara.
b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia.
c. Kedaulatan atau hak kedaulatan negara.
d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
e. Pembentukan kaidah hukum baru.
f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[2]
Sedangkan pengesahan yang dilakukan oleh presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum mulai berlakunya, tapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat, seperti perjanjian yang bekerja sama dalam perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, kebudayaan, pelayaran, dll perjanjian yang bersifat teknik.[3]
2. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional adalah praktik negara-negara di dalam hubungan internasional mereka yang diterima oleh sebagian negara lain.[4] Ian Brownlie mengatakan bahwa untuk dapat disebut sebagai hukum internasional kebiasaan, kebiasaan internasional harus memenuhi kriteria berikut :
a) Dipraktikan dalam waktu yang cukup lama.
b) Dipraktikan secara luas dan konsiten oleh negara-negara terkait.
c) Dipraktikan secara umum dan diterima oleh negara-negara.
d) Diakui oleh negara-negara sebagai sesuatu yang mengikat secara hukum.
e) Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.[5]
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasioanal, asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Yang dimaksud asas hukum ialah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Hukum modern ialah sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi.[6]
4. Putusan-Putusan Mahkamah
Putusan mahkamah mengacu pada pendapat dan putusan yang dibuat oleh berbagai peradilan yang ada, baik di lingkungan internasional maupun di lingkup nasional. Untuk persoalan internasional yang secara substantid mirip dengan persoalan nasional yang telah diputuskan oleh pengadilan nasioanal, dimungkinkan untuk menggunakan putusan pengadilan nasional tersebut sebagai salah satu acuan untuk memutuskan suatu persoalan internasional, misalnya putusan pengadilan federan Amerika Serikat mengenai sengketa perbatasan di antara dua negara bagian.[7]
5. Pendapat Para Ahli Hukum
Pendapat para ahli hukum hanyalah sumber hukum tambahan seperti halnya pengadopsian putusan pengadilan nasional sebagai putusan internasional, artinya keputusan mahkamah dan pendapat para ahli hukum dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaedah hukum internasional mengenai suau persoalan yang didasarkan atas sumber-sumber hukum yang lain, yakni perjanjian internasional. Kebiasaan internasional, prinsip hukum umum.[8]
C. Perwakilan Diplomatik
1. Pengertian
Kata diplomatik berasal dari kata diploma yang merupakan bahasa latin, yang artinya piagam, surat perjanjian. Setelah itu, pengertiannya meluas seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antar Negara. Orang yang melakuka kegiatan diplomasi disebut diplomat.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima.[9]
2. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Kegiatan Perwakilan Diplomatik
Seorang perwakilan diplomatic mempunyai tugas umum yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Representasi (representation) yaitu seorang diplomat juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, dan mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
b) Negosiasi (negotiation) yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negra tempat ia diakreditasi maupun dengan Negara lain.
c) Observasi (observation) yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d) Proteksi (protection) yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e) Hubungan (relationship) yaitu mengaitkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.[10]
Dalam menjalankan tugas untuk mewakili bangsa dan negaranya, diplomat mempunyai tiga fungsi dasar, yaitu sebagai berikut:
· Sebagai lambang Prastise suatu negara
· Sebagai perwakilan diplomatic
· Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hokum dan hubungan internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961, dijelaskan bahwa fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
· Mewakili Negara pengirim di Negara penerima.
· Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hokum internasional.
· Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
· Memelihara hubungan persahabatan antar keedua Negara.
· Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
3. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen), pelaksanaan perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat perwakilan diplomatic dengan tingkatan sebgai berikut:
a) Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Ambassador adalah tingkat tertinggi dalam pelaksanaan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b) Duta (gerzant)
Duta adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara, dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c) Menteri Presiden (Minister Resident)
Menteri presiden dianggap bukan sebagau wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara. Mereka pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara temat mereka bertugas.
d) Kuasa Usaha (Charge de Affairs)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas sebagai berikut:
· Kuasa usaha tetap yang menjabat kepala dari suatu perwakilan
· Kuasa usaha sementara yang melakukan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e) Atase ( Attache)
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
D. Pembagian Hukum Internasional
1. HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Perdata Internasional, bagian dari hukum perdata, yang menjadi subjek hukumnya adalah subjek hukum perdata (orang, badan hukum) [11]
2. HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Internasional Publik, subjek hukum internasional (negara, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci Vatikan, individu1, dan belligerent2)[12]
E. Kedudukan Hukum Internasional dalam Ilmu Hukum
ü Hukum Perdata
· Perdata Nasional
· Perdata Internasional
ü Hukum Publik
· HTN
· HAN
· Hukum Pidana
· Hukum Internasional Publik
§ Umum
§ Regional
v Negara
v Wilayah Darat
v Wilayah Laut
v Wilayah Udara
§ Khusus
v Hukum Laut
v Hukum Udara
v Hukum Angkasa
v Perjanjian Internasional
v Hukum Diplomatik
v Hukum Organisasi Internasional
v Hukum Perdagangan Internasional
v Hukum Lingkungan Internasional
v Hukum Humaniter
F. Lembaga-lembaga Internasional
1. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah institusi pengadilan yang memutuskan kasus berdasarkan hukum internsional, yang ada saat pengambilan keputusan tersebut. Mahkamah ini tidak dapat membuat hukum sendiri karena bukan organisasi legislatif. Mahkamah internasional sekarang ini terletak di Den Haag, Belanda.
Pada awalnya, urusan mahkamah internasional diurusi oleh Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court ofArbitration, PCA). Namun, karena tidak adanya langkah konkret yang diambil sampai sesudah berakhir Perang Dunia Pertama, dibentuklah Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of Justice, PCIJ) pada taun 1920. Pembentukan PCIJ merangsang upaya-upaya untuk mengembangkan mekanisnme arbitrase internasional. Usai Perang Dunia Kedua, PCIJ digantikan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ). Pada hakikatnya, ICJ adalah kelanjutan dari PCIJ, dengan hampir semua statua dan yurisdiksinya sama, begitu pula macam kasus yang berkelanjutan.[13]
2. Institusi Regional
a. ASEAN ( Association of South East Asian Nation Nation)
ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada perkembangannya, lima negara Asia Tenggara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalam ASEAN. ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan melibatkan komite di berbagai bidang.
b. APEC ( Asia Pacific Economic Cooperation Cooperation)
APEC merupakan forum kerja sama negara di kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi di antara sesama negara anggota. Keberadaan APEC atas prakarsa Bob Hawke (perdana menteri Australia). Tujuan dari APEC tertuang dalam Deklarasi Bogor pada tahun 1994, yaitu menetapkan kawasan APEC sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka yang berlaku paling lambat tahun 2020.
c. EU (Eropa Union)
European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
d. AU (Africa Union)
Uni Afrika (Africa Union) adalah sebuah uni yang terdiri dari 54 negara Afrika. Satu-satunya negara Afrika penuh yang tidak bergabung dengan UA adalah Maroko. Didirikan pada 9 Juli 2002, dibentuk sebagai penerus Organisasi Kesatuan Afrika (OAU). Keputusan terpenting UA dibuat oleh Majelis Uni Afrika, pertemuan semitahunan kepala negara dan pemerintahan negara-negara anggotanya. Sekretariat UA, Komisi Uni Afrika, bermarkas di Addis Ababa, Ethiopia.
e. OAS (Organization of America State)
Organisasi Negara Amerika (OAS, atau, seperti yang dikenal dalam tiga bahasa resmi lainnya, OEA) adalah sebuah organisasi internasional regional, berkantor pusat di Washington, DC, Amerika Serikat. Anggota-anggotanya adalah tiga puluh lima negara merdeka dari Benua Amerika. tujuan dari negara-negara anggota dalam menciptakan OAS adalah untuk mencapai urutan perdamaian dan keadilan, untuk mempromosikan solidaritas mereka, untuk memperkuat kolaborasi mereka, dan untuk mempertahankan kedaulatan, integritas teritorial mereka , dan kemandirian mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara Negara dengan Negara, subjek hukum bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
2. Sumber-sumber hukum internasional terdiri atas perjanjian-perjanjian internasional, hukum-hukum internasional kebiasaan, prinsip-prinsip hukum umum, putusan-putusan mahkamah, dan ajaran para ahli.
3. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima.
4. Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum public internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
5. Lembaga Internasional terdiri dari mahkamah internasional dan Institusi tiap regional.
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie,Zaeni, dkk. 2015. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Dwiyatmi, Sri Harini. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Cet.1 Ed.Kedua. Bogor : Ghalia Indonesia.
UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 10
Shaw, M. N.. 2013. Hukum Internasional. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Rahardian, Berta. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran.
[1] Zaeni Asyhadie, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015, hal. 155
[2] UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 10
[3] Zaeni Asyhadie, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015, hal. 156
[4] Sri Harini Dwiyatmi, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia, 2013 Cet.1 Ed.Kedua, hal. 118
[5] Sri Harini Dwiyatmi, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia, 2013 Cet.1 Ed.Kedua, hal. 118
[6] Zaeni Asyhadie, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015, hal. 157
[7] Sri Harini Dwiyatmi, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia, 2013 Cet.1 Ed.Kedua, hal. 118
[8] Zaeni Asyhadie, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015, hal. 157
[9] Berta Rahardian F, “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran”, 2015, hal. 17
[11] Adrianus Eryan-Nesita Anggraini, “Hukum Internasioanal Publik” Hukum Internasional, 2016, hal. 1
[12]Adrianus Eryan-Nesita Anggraini, “Hukum Internasioanal Publik” Hukum Internasional, 2016, hal. 1
[13] M. N. Shaw, “Hukum Internasional”, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013), hal. 1097
Tidak ada komentar: