Masa Pemerintahan Khalafaur Rasyidin
A. Pengertian Khulafaur-Rasyidin
Khilafah dalam bahasa Indonesia artinya kepemimpinan. Adapun sosok pemimpin yang memegang pemerintahan di sebut Khalifah. Diambil dari kata bahasa Arab, yaitu Khalif sinonim dengan kata badil, berarti pengganti. Istilah tersebut dapat dirujukkan kepada al-khalifah ba’da al-Nabi yang artinya pengganti sesudah Nabi Muhammad SAW[1].
B. Sahabat Yang Terpilih Menjadi Para Khulafaur-Rasyidin
Pemilihan Khulafaur Rasyidin berdasarkan musyawarah antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Dan sahabat yang terpilh adalah:
1. Abu Bakar As-Siddiq (11-13 H/ 632-634 M)
Nama lengkapanya adalah Abdullah ibn Abi Quhafah ibn Utsman ibn Amr ibn Mas’ud ibn Taim ibn Murrah ibn Ka’ab ibn Lu’ay ibn Ghalib ibn Fihr al-Taimi al-Quraisy[2]. Silsilahnya dengan nabi bertemu Murrah ibn Ka’ab, jadi Nabi dengan Abu Bakar mempunyai hubungan hubungan kekerabatan.
Abu Bakar merupakan orang yang pertama kali masuk islam ketika islam mulai didakwahkan. Baginya tidaklah sulit untuk mempercayai ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ia juga tidak segan-segan menumpahkan segenap jiwa dan harta bedanya untuk islam. Hal itulah yang menjadi alasan kuat yang menjadikan Abu Bakar menjadi Khalifah menggantikan Nabi Muhammad SAW. Khalifah yang memerintah dalam waktu yang singkat yaitu selama dua tahun saja.
2. Umar bin Khattab (13-23 H / 634-644 M)
Umar bin Khattab yang memiliki nama lengkap Umar ibn Khattab ibn Nufail ibn Abd ai-Uzza ibn Ribaah ibn Abdillah ibn Qart ibn Razail ibn Adi ibn Ka’ab ibn Lu’ay asalah khalifah kedua menggantikan Abu Bakar. Silsilahnya dengan Nabi bertemu Ka’ab ibn Lu’ay, jadi Umar masih masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Umar.[3]
Umar lahir pada tahun 513 M, dalam keluarga Quraisy terkemuka dari marga Adiyya. Abu Hafan adalah nama panggilan kelurganya. Gelar al-faruq diperolehnya setelah masuk Islam. Diangkatnya Umar bin Khattab sebagai Khalifah dilakukan dengan penunjukan langsung oleh abu Bakar melalui surat wasitnya sebelum beliau meninggal. Beliau menjadi Khalifah yang memerintah selama sepuluh tahun.
3. Utsman bin Affan (23-35 H / 644-656 M)
Nama lengkapnyaadalah Utsman ibn Affan ibn Ali ibn Abi al-Ash ibn Umayyah ibn Abd al-Manaf dari suku Quraisy, kahit tahun 576 M, enam tahun setelah penerangan Ka’bah oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW.
Penunjukan Utsman bin Affan sebagai Khalifah tidak ditunjukan langsung oleh Umar bin Khattab. Beliau ditunjuk langsung oleh Dewan yang dibentuk oleh Umar bin Khattab guna memilih Khalifah pengganti Umar bin Khttab. Dewan tersebut bernama Dewan Syura. Pemerintahan beliau berlangsung selama 12 tahun lamanya.
4. Ali bin Abi Thalib (35-40 H / 656-661 M)
Ali ibn Abi Thalib ibn Abdul Muthalib adalah sepupu Nabi Muhammad SAW, yang kemudian menjadi menantunya karena menikahi putri Rasulullah SAW, yaitu Fatimah. Ia masuk islam ketika usianya masih sangat muda dan termasuk orang yang pertama masuk islam dari golongan pria.
Ketika Kalifah Utsman bin Affan terbunuh, maka kaum muslimin melakukan pembai’attan kepada Ali bin Abi Thalib. Mereka beranggapan bahwa kecuali Ali, tidak ada lagi orang yang patut menduduki kursi Khalifah setelah Utsman.[4]Pemerintaha beliau berlangsung selama enam tahun.
C. Peradaban Pada Masa Khulafaur-Rasyidin
1. Abu Bakar As-Siddiq
Dalam pemerintahan Abu bakar Ash-shidiq persoalan pertama yang dihadapi beliau adalah perang riddah (pemberontakan kaum murtad) dan bermunculannya nabi palsu, namun dapat diatasi oleh Abu Bakar. Abu Bakar juga menyetujui gagasan untuk mengodifikasikan Al-Qur’an yang di sampaikan oleh Umar. Tidak hanya yang disebutkan di atas, berikut adalah kebijakan-kebijan yang ditempuh oleh Abu Bakar dalam memerintah sebagai Khalifah.
a. Bidang Sosial Ekonomi
Dalam pemerintahan awal Khulafaur Rasyidin yaitu pada pemerintahan Abu Bakar, Beliau ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Melalui dibentuknya suatu badan yang mirip seperti baitu mal yang mengelola zakat, infaq,dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk menggaji para pegawai negara dan untuk kemaslahatan umat.
b. Bidang Politik
Khalifah Abu Bakar dalam menjalankan pemerintahan dengan mengintegrasikan masyarakat dan politik Islam berpusat di Madinah sebagaimana dahulu pernah diletakkan oleh Rasulullah. Dan mengirim Khalid bin Walid ke Irak guna menguasai daerah Hirah dan mengirim Abu ubaidah guna menguasai Syria.[5]Beliau ingin meneruskan cita-cita Rasulluah utuk pengembangan wilayah Islam.
c. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Abu Bakar mengorganisasiakan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan itu disebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun luar negeri.Di antara paanglima yang adalah Khalid ibn Walid, Mussanah ibn Harisah, Amar bin Ash, dan Zaid bin Sufyan.
d. Bidang Hukum dan Kehakiman
Dalam bidang kehakiman beliau menyerahkan fungsi kehakiman kepada Umar bin Khattab. Memisahkan kekuasaan untuk memutuskan suatu perkara dengan pelaksanaan keputusan hukum di bawah pengawasan Umar. Selama masa pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini karena kemampuan dan sifat Umar sendiri dan masyarakat pada saat itu yang dikenal ‘alim.[6]
2. Umar bin Khattab
Sebelum masuk Islam, Umar termasuk golongan kafir Quraisy yang paling ditakuti oleh orang-orang yang sudah masuk Islam. Dia adalah musuh Nabi Muhammad SAW yang paling ganas dan kejam, bahkan sangat besar keinginannya untuk membunuh Nabi dan pengikutnya. Akan tetapi setelah dia masuk Islam pada bulan Dzulhijjah, kepribadiannya bertolak belakang dengan keadaan sebelumnya. Dia berubah menjadi salah seorang yang gigih dan setia membela agama Islam. [7]
Di awal pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab telah melakukan misi penaklukan yang dipenuhi cahaya Iman yang dirintis oleh Khalifah Abu Bakar as-Siddiq. Umar melakukannya dengan baik dan sempurna. Umar berhasil membangun negara Islam yang kuat dalam waktu yang cukup singkat. Umar membangun negaraberdasarkan fondasi yang kuat yaitu keimanan kepada Allah, penegakan keadilan, serta diperkuat dengan kasih sayang yang tulus, budi pekerti yang tinggi, dan tradisi Arab yang murni. Umar adalah orang yang mengucapkan sebuah syair yang terkenal yaitu “sejak kapan kalian menjadikan manusia sebagai budak ,padahal mereka dilahirkan orang tua mereka dalam keadaan merdeka?”. sejarah mencatat Umar sebagai penakluk terbesar dalam peradaban manusia. Sebab, penaklukan yang telah dialakukan masih bisa dirasakan pengaruhnya oleh seluruh bangsa di negara tersebut. Penaklukan yang dilakukanoleh Umar pada waktu itu tidak lain demi menegakkan agama Allah SWT. dan membenarkan janji-Nya bahwa kaum muslimin adalah pewaris bumi serta tekadnya yang besar untuk membebaskan masyarakat dari penindasan raja-raja Persia dan Romawi, sekaligus mengumumkan keesaan Allah SWT. di tengah-tengah bangsa yang tertindas tersebut. [8]
هُوَٱلَّذِيٓ أَرۡسَلَ رَسُولَهُۥ بِٱلۡهُدَىٰ وَدِينِ ٱلۡحَقِّ لِيُظۡهِرَهُۥ عَلَى ٱلدِّينِ كُلِّهِۦ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡمُشۡرِكُونَ ٣٣
”Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS. At-Taubah: 33)
Di antara Khulafaur-Rasyidin yang membangun peradaban Islam adalah Umar bin Khatab. Umar ketika sudah menjadi kepala negara telah mengubah kepala negara yang semula bergelar Khalifah al-Rasul menjadi Amirul-Mu’minin. Umar melanjutkan perluasan wilayah (Futuhat) ketiga arah: ke utara menuju wilayah Syria di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibn Jaraah, kearah barat menuju Mesir di bawah pimpinan Amr ibn Ash, dan menuju timur ke arah Irak di bawah pimpinan Surahbil bin Hasanah. Yang ke arah timur selanjutnya disempurnakan oleh Sa’ad bin Abi waqqash. Iskandariyah pelabuhan besar Mesir, Al-Qadisiyah sebuah kota di Irak, Al-Madain Ibu kota Persia, serta kota Mosul dapat dikuasai. Sehingga pada Zaman pemerintahan Umar sampai tahun 641 M, wilayah kekuasaan Islam telah meliputi jazirah Arab, Syria, Palestina, Irak, Mesir, dan sebagian wilayah Persia[9].
Kontribusi kepemimpinan Umar bin Khattab bagi peradaban Islam di masanya, yaitu:
a. Perluasan dan penguasaan wilayah-wilayah baru yang berada di luar semenanjung Arabia, bahkan telah memasuki sebagian besar wilayah Persia dan Romawi. Kontribusi ini tidak dapat diungguli oleh ketiga Khalifah ar-Rasyid yang lain. Perluasan wilayah biasanya menjadi ukuran pertama bagi kesuksesan suatu kepemimpinan. Tidaklah mungkin suatu kepemimpinan mampu melakukan perluasan wilayah, jikalau faktor dalam negri belum kuat.
b. Penetapan kalender Hijriyah bagi kaum Muslimin. Di samping itu, ide pertama kali muncul untuk pembukuan mushaf Al-Qur’an adalah dari Umar bin Khattab. [10]
c. Menetapkan hukum tentang masalah-masalah yang baru, ketetapan yang ditetapkan oleh Umar bin Khattab seakan-akan bertentangan dengan sunnah atau ketetapan Abu Bakar pendahulunya. Namun apabila dikaji lebih dalam, ternyata Umar memiliki jangkauan yang lebih menyeluruh meliputi ajaran-ajaran Islam. Misalnya mengenai ghanimah(harta rampasan perang).[11]Umar tidak hanya menggagas peraturan baru, beliau juga melakukan ijtihad di bidang hukum seperti tidak dilaksanakannya hukuman potong tangan bagi para pencuri demi membebaskan dirinya dari kelaparan, dihapuskannya bagian zakat bagi para muallaf dan dihapuskannya hukum mut’ah yang semula diperbolehkan. [12]
d. Menggagas perubahan tatanan administrasi Negara. misalnya menata pemerintahan dengan membentuk departemen-departemen mengadopsi model Persia. Terkait dengan peningkatan devisa negara, Umar mengumpulkan sumber negara dari dana zakat, fai dan ghanimah. Umar membagi warganegara kedalam dua kelompok, yaitu muslim dan non muslim (dzimmy). Bagi muslim diwajibkan membayar pajak dan ditetapkan hukum Islam, sementara bagi nonmuslim dipungut kharja (pajak tanah) dan jizyah (pajak kepala) dan diperlakukan bagi mereka hukum sesuai agama atau adat yang berkembang. Agar stabilitas negara terjaga Umar menetapkan wilayah jazirah Arab bagi muslim dan luar jazirah Arab bagi nonmuslim.
e. Birokrasi pemerintahan pada masa Umar bin Khattab, lembaga yudikatif sudah berdiri sendiri, terpisah dari eksekutif danlegislatif. Umar adalah tokoh pertama yang memberlakukan sistem pidana penjara di dunia Arab. Ia juga di sebut sebagai peletak dasar prinsip-prinsip peradilan dan pedoman bagi para hakim.[13]
3. Utsman bin Affan
Setelah Umar bin Khattab meninggal dunia, yang menjadi khalifah selanjutnya adalah Utsman bin Affan, salah satu sahabat Nabi sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW sendiri. Utsman dan Ali menjadi dua kandidat kuat untuk menempati khalifah selanjutnya namun masing-masing dari mereka tidak saling ambisius. Adapun beberapa kekhasan dalam pemerintahan di era Utsman, yaitu:
a. Menumpas pendurhakaan dan pemberontakam
Daerah-daerah yang mendurhaka itu terutama ialah khurasan dan Iskandariyah. Pemberontakan-pemberontakan ini dapat ditumpas oleh Utsman dengan mengirimkan tentara dengan jumlah besar ke Khurasan dan Iskandariyah dengan perlengkapan yang cukup. Bala tentara ini dapat menghancurkan kaum pemberontak, serta dapat mengembalikan keamanan dan ketentraman daerah tersebut.
b. Perluasan Islam
Meliputi semua daerah yang telah dicapai sebelumnya. Perluasan di masa Utsman telah bertambah sampai kedaerah laut berkat angkatan laut yang dibentuknya. Berawal dari sinilah Khalifah Utsman bin Affan perlu diingat sebagai Khalifah pertama kali yang mempunyai armada angkatan laut kaum muslimin yang cukup tangguh.
c. Pendewanan mushaf Utsmani
Penyebaran Islam bertambah luas dan para penghafal Al-Quran pun tersebar di berbagai daerah, faktor itulah yang mempengaruhi bacaan-bacaan mereka yang berbeda-beda (Qiraat), ada yang bercampur dengan bacaan yang keliru adapula yang masih mempertahankan bacaannya. Perbedaan tersebut akan membawa perpecahan dan penyimpangan pada kaum muslimin di generasi selanjutnya. Selanjutnya Utsman mengirim surat kepada Hafsoh yang isinya “kirimkanlah pada kami lembaran-lembaran yang bertuliskan Al-Quran, kami akan menyalinnya dalam bentuk mushaf dan setelah selesai akan kami kembalikan kepada anda”. Utsman lalu memerintahkan pada para sahabat untuk menyalin mushaf yang telah dipinjam. Jadi langkah penyalinan Al-Quran ini merupakan langkah strategis yang dilakukan Utsman sehingga Al-Quran tetap terjaga hingga kini[14].
4. Ali bin Abi Tholib
Setelah Utsman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat Ali bin Abi Tholib sebagai khalifah. Selama masa pemerintahannya ia menghadapi berbagai pergolakan. Setelah menjadi khalifah, Ali memecat gubernur yang diangkat oleh Utsman. Karena dia beranggapan bahwa pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Selanjutnya Ali menarik kembali tanah yang dibagikan Utsman kepada kerabatnya kepada kepemilikan negara. Pemerintahan Ali bisa dibilang sebagai pemerintahan yang tidak stabil karena banyaknya pemberontakan yang dilakukan oleh umat muslim sendiri.[15]
[1]RusydiSulaiman, PengantarMetodologi Study Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: RajawaliPers, 2015, hlm.211
[2]Amany Lubis, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Pusat studi Wanita UIN Jakarta, 2005) hlm 52
[3] Machfud Syaefudin, Dinamika Peradaban Islam, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu Yogyakarta,2013) hlm 36
[5] Salamah Muhammad Al-Harafi Al- Ballawi, Buku Pintar: Sajarah & Peradaban Islam, ( Jakarta: Pustaka Al- Kautsar,2011) hlm
[6]Machfud Syaefudin, Dinamika Peradaban Islam, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu Yogyakarta,2013) hlm 22
[7]Machfud Syaefudin, Dinamika Peradaban Islam: Perspektif Historis,(Yogyakarta: Pusaka Ilmu Yogyakarta, 2013), hlm. 37
[8]Sami bin Abdullah al-Maghlouth,JejakKhulafaurRasyidin Umar bin Khatab, (Jakarta: Almahira: 2014) hlm. 40
[9]Abrani Syauki, Sejarah Peradaban Islam, (Yogyakarta: Aswaja Pessindo, 2016), hlm.15-16
[10]Muslih, Sejarah Peradaban Islam, (Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015), hlm. 90-91
[11]Abrani Syauki, Sejarah Peradaban Islam, (Yogyakarta: Aswaja Pessindo, 2016), hlm.16
[12]RusydiSulaiman, PengantarMetodologi Study Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: RajawaliPers, 2015, hlm.230
[13]RusydiSulaiman, PengantarMetodologi Study Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: RajawaliPers, 2015, hlm.228
[14]Abrari Syauqi et al. Sejarah Peradaban Islam. ASWAJA PRESSINDO. 2016. hal. 18-22
[15]Machfud Syaefudin et al. Dinamika Peradaban Islam. Pustaka Ilmu Yogyakarta. 2013. hal. 38-40

Tidak ada komentar: