Ads Top

Sistem Politik pada pemerintahan kholifah Abu Bakar dan Umar bin Khatab


  1. Sistem politik pada pemerintahan kholifah Abu Bakar dan Umar Bin Khatab
1.      Pemerintahan  Abu Bakar (11-13 H)
. Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah islam. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut, merupakan hasil kesepakatan antara kaum anshar dan kaum muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah. Musyawarah itu sendiri diprakarsai oleh kaum anshar secara spontan sehari setelah wafatnya Rasulullah SAW. Hal itu menunjukkan bahwa Abu Bakar bukan atas keinginannya sendiri tetapi merupakan hasil musyawarah. Pengangkatan Abu Bakar sendiri  bukan didasarkan pada sistem keturunan ataupun pengaruhnya, tetapi karena beliau memiliki kapasitas pemahaman agama yang tinggi, berakhlak mulia, dermawan dan paling dahulu masuk Islam serta sangat dipercaya oleh Nabi.
Setelah pengukuhannya menjadi Khalifah Abu Bakar menyampaikan pidato dimana pidato tersebut menggambarkan garis politik dan kebijakan yang akan dilaksanakan Abu Bakar. Di dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting: menjamin kebebasan berpendapat bagi rakyat untuk mengkritiknya bila ia tidak mau benar dalam memerintah; menuntut ketaatan dari rakyat selama ia taat kepada Allah dan Rasul: mewujudkan keadilan dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat untuk melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan negara, dan mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan shalat sebagai salah satu inti dari takwa[1].
Sedangkan kebijaksanaan politik yang dilakukan Abu Bakar setelah menjadi Khalifah yaitu:
1.   Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup. Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam pada saat tu merupakan langkah politik yang sangat strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan tegang akan tetapi muncul interprestasi dipihak lawan, bahkan kekuatan Islam cukup tangguh. Sehingga para pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern.
2.   Pada masa Khalifah Abu Bakar banyak sekali terjadi kemurtadan dan kemunafikan. Hal ini dikarenakan mereka beranggapan bahwa setelah Rasulullah wafat maka segala perjanjian yang mereka buat dengan Nabi terputus. Dalam menghadapi hal tersebut Abu Bakar tetap pada prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas.
3.   Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab.
2.    Era Umar Bin Khattab (13-23 H)
Umar bin Khattab dipilih sendiri oleh Abu Bakar untuk menggantikannya dalam ke-khalifahan. Pengangkatan Umar bin Khattab dilakukan setelah diterimanya surat wasiat yang sudah dibuat oleh Abu Bakar. Umar meletakkan dasar- dasar suatu negara demokrasi, dan walau disebabkan oleh kondisi-kondisi  khas zaman itu prinsip tersebut tidak dapat dikembangkan dalam semua aspek dan implikasinya, syarat-syarat yang esensial bagi suatu bentuk pemerintahan yang demokratis telah dilahirkan.
Umar bin Khattab menjadi khalifah selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Berbeda dengan Abu Bakar, yang hanya menjalankan kekhalifahan dalam waktu yang relatif singkat, Umar pada masa pemerintahannya cukup banyak hal-hal baru yang ditempuhnya
Setelah menggantikan masa kepemimpinan Abu Bakar, Umar membentuk kebijakan-kebijakan pemerintahan, diantaranya sebagai berikut:
a.       Mendirikan Baitul Mal
b.      Mencetak mata uang negara
c.       Membuat peraturan gaji pegawai
d.      Mengadakan pusat-pusat pengawasan terhadap hukum, pasar, jalan dan sebagainya
e.       Membuat sarana komunikasi dan informasi
f.       Mengatur  peradilan dalam kepemerintahan
g.      Penguatan kemiliteran dengan membentuk korps militer
Dari kebijakan-kebijakan di atas dapat disimpulkan jika Umar memiliki target dalam kepemimpinannya. Sehingga dalam kepemerintahaannya wilayah kekuasaan islam dapat di halau menjadi kepemerintahan yang stabil dan baik. Seperti dalam bidang pemberontakaan yang terlihat dari kelompok syiah, membuat sistem kepemerintahaan yang terorganisir, meluasnya wilayah kepemerintahaan hingga Eropa, membukukan Al-Quran agar generasi islam selanjutnya tetap bisa membaca dan mengamalkannya, serta menekan angka murtad dari para sahabat.

  1. Sistem Ketatanegaraan pada pemerintahan Abu Bakar dan Umar Bin Khatab
1.      Pemerintahan  Abu Bakar (11-13 H)
Tentu bukan hal mudah untuk melanjutkan kepemimpinan setelah  Rasulullah SAW wafat. Pada saat menjadi Khalifah Abu Bakar menerapkan sistem politik yang bersifat “sentral”, dimana kekuasaan kekuasaan  legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Namun walaupun setiap tugas pemerintahan terpusat pada Khalifah, Abu Bakar tetap mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah[2].
Terjadinya bai’at umum di Masjid Nabawi Abu Bakar mengucapkan pidato sebagai berikut:[3]
 ” kemudian,saudara-saudara. Saya sudah terpilih untuk memimpin kamu sekalian, dan saya bukanlah orang terbaik di antara kamu sekalian. Kalau saya berlaku buruk bantulah saya. Kebenaran adalah suatu kepercayaan dan salah adalah penghianatan. Orang yang lemah dikalangan kamu adalah kuat di mata saya, sesudah haknya saya berikan kepadanya Insya Allah,                                                                                                dan orang-orang yang kuat buat saya adalah lemah sesudah haknya saya ambil. Apabila ada golongan yang meninggalkan perjuangan di jalan Allah, maka Allah akan menimpakan bencana kepada mereka. Apabila kejahatan itu sudah meluas pada suatu golongan, maka Allah akn menebarkan becana pada mereka. Taatilah saya selama saya taat kepada Allah dan Rasulnya. Tetapi apabila saya melanggar perintah Allah dan Rasulnya, maka gugurlah ketaatmu kepada saya, laksanakanlah salat kamu, Allah akan merahmati kamu sekalian “.
Dari pidato Abu Bakar, tampak adanya garis politik dan kebijaksanaan yang akan di laksanakan oleh Abu Bakar dalam pemerintahanya, yaitu sebagai berikut :
·         Bertekat untuk melaksanaakan prinsip prinsip kepemerintahan yang telah di letakkan oleh Rasulullah, yakni melaksanaakan syariat islam.
·         Melakasanakan musyawarah.
·         Menjamiin hak-hak umat secara adil.
·         Melindungi ketaatan rakyat terhadap pemimpin selama pemimpin itu taat kepada Allah dan Rasul.
·         Melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
·         Mendorong terwujudnya kehidupan taqwa.[4]
Abu Bakar menjabat sebagai Khalifah selama 2 tahun, 6 bulan, 4 hari. Selama  menjalankan pemerintahan hal-hal penting yang dilakukan adalah diteruskannya pengiriman pasukan Usamah menghadapi Romawi yang pernah disiapkan Rasulullah sebelum meninggalnya, perang melawan orang-orang murtad dan para pembangkang yang tidak mau membayar zakat, perang terhadap Musailamah Al Kadzdzab ( yang mengaku Nabi), dan pengumpulan Al-Qur’an.



2.      Pemerintahan Umar Bin Khattab (13-23 H)
Pada pemerintahan Umar bin Khattab dibentuk Majelis permusywaratan yang digunakan sebagai tempat konsultasi dan untuk mmemecahkan masalah-masalah penting yang dihadapi umat, selain itu juga mendirikan Baitul Mal atau perbendaharaan negara, maneruskan kebijakan Abu Bakar untuk mengumpulkan Al-Qur’an dan masih banyak kebijakan-kebijakan yang lain.
Menjelang akhir pemerintahannya dan juga akhir hayatnya Umar bin Khattab membentuk Dewan Formatur yang bertugas menentukan tentang pemilihan khalifah penggantinya.


[1]J. Suyuthi Pulungan, Fiqh siyasah: ajaran, sejarah, pemikiran, (Bandung: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm.113
[2]https://makalah4you.wordpress.com/2011/10/23/makalah-masa-khalifah-abu-bakar-dan-umar-bin-khattab/
[3]Ridwan HR, Fiqh Politik : Gagasan, Harapan dan kenyataan,(Yogyakarta : FH UII,2007) hlm:154
[4]Ridwan HR, Fiqh Politik : Gagasan, Harapan dan kenyataan,(Yogyakarta : FH UII,2007) hlm:155

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.