Makalah otonomi Daerah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kebijakan otonomi daerah bukan hal yang baru dalam sejarah perjalanan sistem pemerintahan Indonesia. Ada dua alasan besar yang menyebabkan kebijakan otonomi daerah mendesak diterapkan di Indonesia yaitu ketika dihantam krisis ekonomi tahun 1997, Indonesia kewalahan menghadapi krisis ini, keuangan terpusat di Jakarta dan daerah tidak memiliki kemampuan untuk bangkit karena seluruh keuangan berada di pusat, serta karena konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah ketergantungan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga tidak ada kemandirian perencanaan daerah, akibatnya pembangunan di daerah berjalan lambat dan tidak merata.
Keadaan geografi indonesia yang berupa kepulauan juga sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahannya. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah pusat kesulitan untuk mengkoordinir pemerintahan daerah, untuk itu perlu adanya desentralisai supaya daerah lebih terkontrol dengan efisien dan baik. Dengan adanya desentralisasi maka pemerintahan daerah akan lebih kondusif dan lebih maju karena pengkontrolan cakupannya lebih sempit.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian otonomi daerah ?
2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia ?
3. Apa konsep pelaksanaan otonomi daerah ?
4. Bagaimana hubungan otonomi daerah terhadap integrasi nasional ?
5. Apa dampak otonomi daerah di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa latin yaitu “autos” yang berarti “sendiri” dan “nomos” yang berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Jadi, Otonomi adalah pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan sendiri berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU No.32 Tahun 2004).
Dalam undang-undang No.32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi luas yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali wewenang pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani oleh pemerintah pusat. Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintahan pusat meliputi beberapa bidang antara lain seperti berikut:
a. Politik atau hubungan luar negeri.
b. Pengadilan atau yuridis
c. Monometer dan keuangan
d. Pertahanan
e. Keamanan
f. Agama[1]
Menurut suparmoko mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Otonomi daerah sering disamakan dengan kata desentralisasi karena biarpun secara teori terpisah namun dalam praktiknya keduanya sukar dipisahkan. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti.
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri, sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuat dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.[2]
B. Sejarah otonomi daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur pemerintahan daerah pasca kemerdekaan adalah UU N0. 1 Tahun 1945. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis otonom, yaitu kerasidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah. Kemudian, undang-undang ini diganti dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1948.[3]
Sejarah perekonomian mencatat desentralisasi telah muncul ke permukaan sebagai paradigma baru dalam kebijakan dan administrasi pembangunan sejak dawarsa 1970-an. Tumbuhnya perhatian terhadap desentralisasi tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanaan terpusat dan populernya strategi pertumbuhan dengan pemerataan (growth with equity), tetapi juga adanya kesadaran bahwa pembangunan adalah suatu proses yang kompleks dan penuh ketidakpastian yang tidak mudah dikendalikan dan direncanakan dari pusat. Oleh karena itu, dengan penuh keyakinan para pelopor desentralisasi mengajukan sederet panjang alasan dan argumen tentang pentingnya desentralisasi dalam perencanaan dan administrasi pembangunan di Negara Dunia Ketiga (Allen, 1990).[4]
Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkatan Desentralisasi sebagai berikut :
1. Dekonsentrasi : Para pejabat staf tidak diberi hak dan kewenangan dalam perencanaan maupun pembiayaan, tetapi hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
2. Delegasi : delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
3. Devolusi : desentralisasi politik.[5]
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 terfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang ini, Penyerahan sebagian urusan pemerintah telah mendapat perhatian pemerintah. Sejarah otonomi daerah di Indonesia ditandai dengan lahirnya produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Periode otonomi daerah Indonesia paska UU No.2 Tahun 1948 ditandai oleh munculnya beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU No. 18 Tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU No. 5 Tahun 1974 (mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah, otonomi yang nyata dan bertanggung jawab). Kemudian UU No. 5 Tahun 1974 baru diganti dengan UU N0. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 setelah tuntutan reformasi bergulir. Sejalan dengan tuntutan reformasi pula, tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU tersebut yang berakhir dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.[6]
Dengan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah maka tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan dengan lebih baik karena masyarakat di daerah sudah memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang ada di sekitar lingkungannya. Mereka memahami betul kebutuhan kebutuhan masyarakatnya serta bagaimana memobilisasi semua sumber daya dalam rangka mendukung fungsi dan pelaksanaan tugas pemerintahan.[7]
- Konsep pelaksanaan otonomi daerah
- Umum
Inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntunan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dengan penerapan otonomi daerah luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan serta memelihara kesinambungan fiskal secara nasional.
- Pengaturan transisi
1) Kewenangan dan kelembagaan
a. semua unit dekonsentrasi (kanwil/unit lain yang terkait) yang beranda di provinsi, statusmya dialihkan menjadi perangkat daerah provinsi, kecuali instansi vertikal menurut undang undang nomor 22 tahun 1999
b. semua unit deskonsentrasi (kandep/cabang dinas provinsi/upy provinsi, unit lain yang terkait) yang berada di dekat kabupaten/kota, kecuali instansi vertika menurut undang undang nomor 22 tahun 1999
c. UPT Pusat yang berada didaerah statusnya akan diatur kasus perkasus oleh instansi terkait di pusat, dikoordinasi oleh tim koordinasi kepres nomor 52 tahun 2000
d. pada dinas propinsi dimungkinkan ada unit kerja deskonsentrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dinas provinsi.
e. Ex. Kanwil dimungkinkan menjadi dinas provinsi secara keseluruhan jika beban tugasnya dianggap sangat luas dan tidak mungkin ditangani dinas tertentu yang sudah ada atau karena tidak dimungkinkan dibentuk dinas yang menangani kewenangan otonomi karena propinsi tidak dimiliki kewenangan otonom untuk bidang yang dimaksud.
f. Dinas provinsi dapat melaksanakan beberapa tugas-tugas unit deskonsentrasi dan unit desentralisasi yang sejenis dapat dilebur menjadi dinas baru yang besar organisasinya disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugasnya.
g. Dinas provinsi dapat melaksanakan beberapa tugas-tugas dekonsentrasi yang ruang lingkupnya dan jenis pekerjaan yang berbeda.[8]
2) Pegawai Negeri Sipil
a. pengalihan pegawai yang tidak bereselon yang berasal dari unit dekonsentrasi darus selambat-lambatnya pada akhir September 2000.
b. Pengalihan pegawai yang bereselon yang berasal dari unit dekonsentrasi harus selambat-lambatnya pada akhir Desember 2000.
c. Kabupaten/kota tidak diperbolehkan menolak perpindahan PNS yang statusnya dipekerjakan atau diparbantukan dari pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi.
d. Perpindahan PNS secara fisik dari kanwil/dinas provinsi dikabupaten/kota, harus selesai selambat-lambatnya bulan Mei 2001. Petunjuk pelaksanaan akan diberikan oleh pemerintah melalui koor donasi Kepres Nomor 52 Tahun 2000.
e. PNS yang bekerja atau akan bekerja di instansi Provinsi dan Kabupaten/kota, apapun status kepegawaian akan dibayar dari APBD. Pemerintah tidak akan memberi subsisi dalam bentuk apapun untuk belanja pegawai karena sudah termasuk dalam Dana Anggaran Umum (DAU)
f. Kantor BKN di bawah koordinasi Menteri Negera Penerbitan Aparatur Negara Bertanggung jawab untuk melakukan perngaturan mutasi pegawai sebagai akibat pengalihan instansi Vertikal.
3) Pelayanan Daerah
a. bilamana pedoman, standar, norma, dan prosedur yang menjadi kewajiban pemerintah tidak dikeluarkan dalam waktu enam bulan sesudah Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 diterbitkan maka daerah dapat melaksanakan kewenangan termasuk perizinan dengan pedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
b. tingkat pelayanan umum tetap dipertahankan didalam kuantitas dan mutu sama seperti sebelum penyerahan. Perubahan-perubahan dapat dilakukan sepanjang hal tersebut merupakan “penambahan”, atau “perbaikan”.
c. Standar pelayanan minimal (SPM) untuk kewenangan wajib kabupaten/kota ditetapkan oleh provinsi berdasarkan pedoman dari pemerintah. Penetapan SPM tersebut sudah selesai selambat lambatnya satu bulah setelah pedoman dikeluarkan oleh pusat.
4) Pengaturan Aset
a. Aset yang berasal dari Kanwil dialihkan menjadi aset daerah sesuai dengan kewenangannya.
b. Aset yang berasal dari Kandep/Cabang Dinas Provinsi dialihkan menjadi aset daerah sesuai dengan kewenangannya.
c. Ase berasal dari UPT Departemen yang menjadi kewengan Daerah, tatusnya akan diatur kasus per kasus.
d. Pengaturan tentang BUMN, BUMD akan ditetapkan tersendiri.
5) Perimbangan Keuangan
a. Pembiayaan kegiatan dekonsentrasi mencakup biaya adiministrasi operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang diperlakukan dalam rangka tugas-tugas dekonsentrasi pada dinas atau unit kerja pada dinas dan menjadi beban APBN, menunggu penjelasan dan Departemen Keuangan.
b. Hal-hal lain yang berkaitan dengan perimbangan keuangan akan dijelaskan oleh Departemen Keuangan.
6) Lain-lain
a. pengaturan Desa
1. pengaturan tentang desa sebagai tindak lanjut undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan penyempurnaan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan menunggu penetapan lebih lanjut.
2. Pengaturan BUMDES akan ditertapkan sendiri.
3. Pengalihan desa menjadi kelurahan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
4. Status Kepala desa di desa yang beralih menjadi kelurah akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
b. koordinasi Pusat dan Daerah
Koordinasi Pusat dengan daerah untuk tahap berikutnya akan dilaksanakan pada awal Oktober 2000.[9]
D. Otonomi Daerah Sebagai Sarana Integrasi Nasional[10]
Kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan ilmuan poliyik dan pemerintahan, seperti misalnya BC. Smith (1991), memperlihatkan hubungn yang sangat menarik antara otonomi daerah dengan integrasi nasional, karenan salah satu fungsi otonomi daerah atau desentralisasi adalah dalam rangka penguatan integrasi Nasional, sepanjang hal itu diupayakan dengan tepat dan benar. Dengan otonomi daerah maka akan tercipta mekanisme, dimana daerah dapat mewujukan sejumlah fungsi politik terhadap pemerintahan nasional, hubungan kekuasaan menjadi lebih adil sehingga, dengan demikian daerah akan memiliki kepercayaan dan akhirnya akan terintegrasi ke dalam pemerintahan nasional. Dengan otonomi, maka proses demokrasi dapat dijalankan yang juga akan menopang terwujudnya demokrasi dalam pemerintahan, dan pada akhirnya pembangunan daerah akan dipercepat.
1. Otonomi daerah dan pendidikan politik.
Tidak banyak yang menyadari bahwa salah satu fungsi yang menonjol dari desentralisasi atau otonomi daerah adalah fungsi pendidikan politik. Dengan dibentuknya pemerintahan didaerah maka sejumlah lembaga demokrasi akan terbentuk pula, terutama partai politik, media masa lokal, dan lembaga perwakilan rakyat.
2. Pemberian kembali hak-hak politik warga masyarakat didaerah.
Dengan adanya otonomi daerah ini masyarakat dapat menerima hak-haknya karena sintem desentralisasi ini. Salah satunya dengan pembuatan peraturan daerah tanpa adanya pengesahan rancangan peraturan daerah oleh pusat.
3. Percepatan pembangunan
Otonomi daerah memberikan hak bagi daerah untuk melakukan pengambangan maupun pembangunan oleh daerahnya sendiri. Karena merka sudah tahu kondisi sosial, ekonomi dan politik masyarakatntya dan mereka juga memahami potensi yang mereka miliki, baik SDM maupun SDA. Sehingga merekalah yang tahu cara untuk mengembangkan daerahnya sendiri.
E. Dampak otonomi daerah di indonesia
Dalam penerapan otonomi daerah di indonesi pastilah berdampak pada kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam penerapannya otonomi daerah berdampak positif serta negatif, yaitu :
1. Dampak positif
Sesuai dengan tujuan dibentuknya, otonomi daerah diharapkan mempunyai dampak yang baik bagi daerah. Beberapa daerah berhasil membuktikannya. Artinya, otonomi daerah mempunyai dampak positif. Dampak positif otonomi daerah, antara lain :
a. Pertahanan dan Keamanan
Daerah yang khususnya terdapat diperbatasan biasanya sangatlah rawan terjadinya disintegrasi. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah melalui pemerintah daerah akan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat yang ada. Dengan demikian, keinginan untuk memisahkan diri atau menjadi bagian dari wilayah negara lain yang terlihat lebih maju dapat diredam.
b. Desentralisasi kekuasaan
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah bisa membagi wewenang dan kekuasaan. Sehingga kekuasaan tidak hanya di pemerintah pusat. Dan supaya pemerintah pusat dapat mendengarkan aspirasi masyarakat bawah.
c. Meningkatkan kualitas layanan publik
Otonomi daerah meningkatkan kualitas layanan publik. Seperti semua kebutuhan masyarakat secara administratif dapat dipersingkat waktu dan biayanya. Kualitas layanan publik dapat meningkat karena berhadapan langsung dengan masyarakat tanpa perwakilan.
d. Meningkatkan kesejahteraan
Sesuai tujuan adanya otonomi daerah, diharapkan dengan otonomi tercapainya peningkatan kesejahteraan. Setiap daerah akan berlomba-lomba secara kreatif menggali semua potensi yang dimilikinya untuk menjadi lebih baik. Semua potensi di segala bidang akan digali untuk meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan ini dilihat dari berbagai aspek, yaitu ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah akan dapat lebih mudah mengatur hal tersebut.
e. Pemerataan pembangunan
Pembangunan pada saat diurus pemerintah pusat kurang merata dan banyak daerah yang tertinggal. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pembangunan lebih merata. Karena langsung bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat tersebut.
- Dampak negatif
Banyak sekali manfaat yang didapat dari penerapan otonomi daerah. Walaupun begitu setiap kebijakan pasti mempunyai kekurangan, juga tidak ketinggalan dengan otonomi daerah ini. Berikut adalah dampak negatif dari otonomi daerah :
a. Daerah miskin lambat berkembang
Daerah miskin atau yang mempunyai potensi dan sumber daya kurang menjadi lambat berkembang. Karena setiap daerah berlomba mengembangkan wilayahnya masing-masing tanpa memperdulikan wilayah lain. Jadi , sebaiknya pengaturan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahnya berusaha menggali kreativitas dari sumber daya manusianya.
b. Menyulut konflik antar daerah
Karena perbedaan sumber daya alam antara masing-masing daerah. Maka terjadi banyak sekali kesenjangan sosial antar daerah. Yang berakhir dengan tersulutnya konflik antar daerah tersebut.
c. Pengawasan berkurang
Pemerintah pusat yang menyerahkan semua kebijakan kepada daerah membuat pengawasan berkurang. Dampak positif bagi pemerintah daerah yang baik maka mereka akan berkembang dengan positif karena meningkatkan kreativitas. Bagi pemerintahan daerah yang buruk, pengawasan yang sedikit menyebabkan banyak praktik yang dapat menyimpang
d. Penjabat daerah sewenang-wenang
Dengan menyerahkan kekuasaan penuh kepada pemerintah daerah. Menyebabkan sebagian penjabat sewenang-wenang dalm menjalankan kekuasaan.
e. Sibuk dengan wilayahnya sendiri
Setiap pemerintah daerah akan cenderung degan wilayahnya sendiri dan memungkinkan sikap kurang empati terhadap wilayah lain. padahal seharusnya sebagai negara kesatuan, semua kejadian di wilayah mana saja menjadi tanggung jawab bersama untuk diatasi.
[1]Dr. H. Syahrial Syarbaini, M.A., Pendidikan kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014), hlm. 169
[2]Ubedillah ,dkk, Demokrasi, HAM, dan masyarakat Madani, Jakarta: Indonesia Center for CivicEducation, 2000), hlm. 170
[3]A. Ubaedillah, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm. 193
[4]Mudrajad Kuncoro, Otonomi Daerah: Menuju Era Baru Pembangunan Daerah, (Jakarta: Erlangga, 2014), hlm.3
[5]Syahrial Syarbaini, Pendidikan Kewarganegaraan : Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014), hlm.170
[6]A. Ubaedillah, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm. 193-195
[7]Syaukani,dll, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, (yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 21-22
[8]Haw Widjaja, Otonomi Daerah, (Jakarta:Pt. Raja Rafindo Persada)Tahun 2002, hlm. 5-7
[9]Haw Widjaja, Otonomi Daerah, (Jakarta:Pt. Raja Rafindo Persada)Tahun 2002, hlm. 5-7
[10]Syaukani, Afan Gaffar, M. Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2003)hlm. 273
Tidak ada komentar: