Hukum Perdata dan Hukum dagang

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
1. Hukum Perdata
Istilah “perdata” berasal dari bahasa sansekerta yang berarti warga (burger), pribadi (privat), sipil (civiel). Hukum perdata berarti peraturan mengenai warga,pribadi,sipil berkenan dengan hak dan kewajiban[1].
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan perseorangan baik dalam masyarakat maupun dengan pemerintah dalam hubungan kepentingan perorangan atau kepentingan privat. Hukum perdata dapat di bedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formal.
Hukum perdata materiil mengatur tentang kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sedangkan hukum perdata formal mengatur tentang proses penyelesaian perkara di muka pengadilan secara formal. Dengan kata lain hukum perdata formal di gunakan untuk mempertahankan berlakunya hukum perdata materiil.
2. Hukum Dagang
Menurut Achmad Ichsan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, ialah soal-soal yang timbul karna tingkah laku manusia dalam perdagangan[2].
dagang dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD). KUHD dibuat sekitar 1848 setelah KUHP. Hukum dagang merupakan Hukum terjemahan dari istilah hukum perniagaan. Istilah dagang yang di gunakan di Indonesia merupakan istilah ekonomi bukan istilah hukum. istilah ini mempunyai pengertian segala perbuatan perantara yang meliputi perbuatan membeli atau menjual barang untuk memudahkan hubungan antara produsen dan konsumen serta untuk memajukan pembelian dan penjualan itu sendiri.[3]
2.2 RUANG LINGKUP HUKUM DAGANG
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda)[4]
2.3 SUMBER HUKUM PERDATA
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni apabila aturan tersebut dilanggar maka akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum perdata Indonesia terbagi dua,yaitu :
1.Materil
Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat dimana materi hukum itu di ambil . Sumber hukum materil merupakan factor yang membantu pembentukan hukumcontohnya hubungan social, kekuatan politik, situasi ekonomi, penelitian ilmiah, keadaan geografis dan perundangan internasional.
2.Formil
Adalah tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, contohnya UU, yurisprudensi, peranjian antar negara
Secara khusus yang menjadi sumber hukum perdata Indonesia tertulis, antara lain :
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) Reglement tentang melakukan pekerjaan kepolisian, mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman buat bangsa Bumiputera dan bangsa timur di Tanah Jawa dan Madura, yang merupakan pembaruan dari reglement bumiputera/ Reglement Indonesia (RIB) dengan Staatsblad 1941 Nomor 44.
2. RBg. (Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en Madura) reglement tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar jawa dan Madura dengan Staatsblad 1927 nomor 227.
3. Rv (reglement op de rechtsvordering) reglement tentang hukum acara perdata dengan staatblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63.
4. RO (Reglement of de rechterlijke organisatie in het beleid der justitie in Indonesia, reglement tentang oranisasi kehakiman dengan staatsblad 1847 N0. 23).
5. Ordonansi dengan staatblad 1867 No. 29 tanggal 14 maret 1867 tentang kekuatan bukti, surat-surat di bawah tangan yang di perbuat oleh orang-orang bangsa bumi putera atau oleh yang disamakan dengan dia.
6. BW (Burgerlijk Wetboek/ Kitab UU Hukum Perdata / Kitab UU hukum Sipil)
7. Kitab UU Hukum Dagang (wetboek van Koophandel Buku ke satu lembaran Negara RI No. 276 yang diberlakukan mulai tanggal 17 juli 1938 dan buku kedua lembaran negara RI No. 49 tahun 1933.
8. UU No. 20 tahun 1947 tentang ketentuan banding (peradilan Ulangan).
9. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan lembaran negara RI No. 1 tahun 1974 tanggal 2 januari 1974.
10. UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggung atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT).
11. UU NO. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
12. UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.
13. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
14. UU No. 37 Tahun 2004 tantang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
15. UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
16. UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
17. UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
18. UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
19. UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan adata UU No. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung.
20. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan mahkamah agung.
21. Peraturan mahkamah agung No. 1 tahun 1982 tentang peraturan mahkamah agung No. 1 tahun 1980 yang disempurnakan.
22. SEMA No. 6 tahun 1992 tentang penyelesaian perkara dipengadilan tinggi dan pengadilan negeri, SEMA no. 3 tahun 2002, SEMA No. 4 tahun 2001 dan SEMA No. 10 tahun 2005.
23. Yurisprudensi dan sebagainya.
2.4 SEJARAH KUH PERDATA
Hukum perdata di Indonesia terhimpun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Hukum perdata yang berlaku sekarang pada awalnya berasal dari hukum perdata Prancis dengan nama Code Civil Des Francis yang sudah dikodifikasikan pada 21 Maret 1804[5]yang dibawa Prancis ketika menjajah Belanda. Kemudian dibawa ke Indonesia sebagai Negara jajahan Belanda. Pemberlakuan hukum penjajah di Negara jajahannya seperti ini disebut pemberlakuan yang didasarkan pada asas konkordansi.
Hukum perdata yang dikodifikasikan dalam KUHP dahulu tidak berlaku untuk seluruh warga Indonesia, KUHP hanya berlaku bagi golongan Eropa atau yang menundukan diri secara suka rela kepada hukum perdata.Tetapi setelah Indonesia merdeka maka semua orang adalah sama, pergolongan itu tidak berlaku lagi.
2.5 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
1. Menurut Sistem Formal
- Buku ke-I: tentang Subjek Hukum (van Personen) memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan
- Buku ke-II: tentang Benda (van Zaken) memuat Hukum Benda dan Hukum Waris
- Buku ke-III: tentang Perikatan (van Verbintenissen) memuat Hukum Harta Kekayaan
- Buku ke-IV: tentang Pembuktian dan Lewat Waktu (van Bewijs & Verjaring) memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
2. Menurut Ilmu Pengetahuan
- Hukum Pribadi (Personen Recht)
- Hukum Keluarga (Familie Recht)
- Hukum Kekayaan (Vermogen Recht)
- Hukum Waris (Erfrecht)
2.6 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keadaan hukum perdata Indonesia saat ini dapat dikatakan masih majemuk atau beraneka ragam[6], ada dua faktor yang mempengaruhi:
· Faktor ethnis, disebabkan karena keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis, yang membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan yaitu:
a. Golongan Eropa yang dipersamakan, berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan asas konkordinasi.
b. Golongan Bumi Putera (Indonesia asli), berlaku hukum adat yang sejak dahulu berlaku di kalangan rakyat, di mana sebagian besar hukum adat tersebut belum tertulis tetapi hidup dalam tindkan- tindakan rakyat.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan syarat Golongan Bumi Putera dan Golongan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
[1]Ishaq,Pengantar hukum Indonesia (PHI), (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,cet. ke-3,2016), hal 151
[3]Sri Harini Dwiyatmi, Penganta Hukum Indonesia, (Bogor:Ghalia Indonesia,2013), Hal-65
[4]http://www.gurupendidikan.co.id/hukum-dagang-pengertian-sumber-ruang-lingkupnya , Selasa 19 September 2017 11.27
[5]Zaeni Asyhadie dkk, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal.19
[6]http://www.listyawidhati.blogspot.co.idselasa 19 September 2017, 23:57
Tidak ada komentar: