Ads Top

Makalah Hukum Normative

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hukum Normatif, Sosiologis Dan Filosofis
Dalam kurikulum fakultas hukum di Indonesia pelajaran hukum dilakukan secara bertahap,mulai dari pelajaran dasar, pengetahuan tentang norma-norma hukum,pemahaman terhadap kenyatan hukum, dan kemudian perenungan tentang hukum.Rangkaian ini dapat dikemukakan dalam bentuk bagan sebagai berikut:



Dan dalam Pengantar Hukum Indonesia di pelajari dasar-dasar dari hukum positif atau hukum yang berlaku di Indonesia. Di tengah-tengah masa studi diberikan pengetahuan tentang berbagai bidang atau lapangan hukum , yang sifatnya normatif, seperti hukum tata negara,hukum perdata dan hukum pidana. Disertakan juga pengetahuan tentan kenyataan hukum seperti Sosiologi hukum.
Sebagai pengantar untuk keluar adalah Filosofi Hukum,sebab filosofi hukum merupakan pemikiran sedalam-dalamnya tentang hukum. [1]
A.   Ilmu Hukum Normatif (sebagai norma hukum)
Ilmu hukum normatif adalah bagian dari ilmu hukum yang melihat dan mengkaji hukum dalam perwujudannya sebagai norma–norma hukum; dengan kata lain ilmu tentamg hukum normatif. Titik pusat perhatian dari ilmu hukum normatif adalah pada norma-norma hukum, baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun trmpat-tempat lainnya,antara lain dalam putusan-putusan pengadilan.
Dari sudut ini, ilmu hukum normatif terkait erat dengan apa yang oleh L.J van Apelddoorn dinamakan kesenian hukum .titik pusat perhatian dari baik ilmu hukum normatif maupu kesenian  hukum adalah pada norma-norma hukum.[2]
B.   Ilmu Hukum Sosiologis
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
·         Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
·         Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
·         Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :
1.     Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
2.     Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
·         Pada pengertian yang pertama kata kaedah mengandung makna yaitu Undang-undang          Normatif           Positivisme
·         Kata asas dan kaedah menggambarkan hukum sebagai gejala normative (hukum alam)
·         Kata lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala social (sociological yurispudence)
·         Gejala social adalah gejala-gejala yang terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan).
GBHN 1973 : Hukum tidak boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.
GBHN 1978 : Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan
Ex : Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.
GBHN 1983 : Hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat
Ex : Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.[3]



[1] Donald Albert Rumokoy dkk,penganatar ilmu hukum,(Kota Depok: RajaGrafindo Persada,cet. Ke-1, 2014), hlm.26.
[2] Donald Albert Rumokoy dkk,penganatar ilmu hukum,(Kota Depok: RajaGrafindo Persada,cet. Ke-1, 2014), hlm.50.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.