Pengertian Kaidah Al-Musyaqqah Tajib Al-Taisir
A. Al-Musyaqqah Tajib Al-Taisir
Al-Masyaqqah menurut arti bahasa (etimologis) adalah al-ta’abyaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, dan kesukaran, seperti yang terdapat dalam Q.S an-Nahl ayat 7:
وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ اِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُوْنُوْا بَالِغِيهِ اِلَّا بِشِقِّ اَلْأَنْفُسِ
Artinya: “Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sampai ke tempat tersebut kecuali dengan kelelahan diri (kesukaran)”.
Sedangkan al-taisir secara etimologis berarti kemudahan, seperti di dalam hadist nabi yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
اِنَّ الدِّيْنَ يُسْرَ
“agama itu mudah, tidak memberatkan”.
Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulisan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallafmampu melaksanakannya kesulitan dan kesukaran.
B. Sebab-Sebab Al- Musyaqqah Tajib Al-Taisir
Dalam ilmu fikih, kesulitan yang membawa kepada kemudahan itu itu setidaknya ada tujuh macam, yaitu:
1. Sedang dalam perjalanan (al-safar) jauh dan memenuhi syarat. Misalnya boleh qasar shalat, meninggalkan shalat Jumat, membatalkan puasa, dll.
2. Keadaan sakit. Misalnya boleh tayamum ketika sulit memakai air, shalat sambil duduk, boleh tidak puasa, dll.
3. Keadaan terpaksa yang membahayakan kepada kelangsungan hidupnya. Keadaan tersebut bisa memperbolehkan seseorang tersebut melakukan perkara-perkara yang dilarang seperti meminum khamr, kecuali zina dan membunuh.
4. Lupa (al-nisyan), seseorang yang lupa dan melakukan perbuatan yang dilarang maka dosanya hilang atau dihapus. .Misalnya, seseorang lupa makan dan minum pada waktu puasa, lupa membayar utang (bukan pura-pura lupa).
5. Ketidaktahuan (al-jahl). Misalnya, orang yang baru masuk Islam karena tidak tahu, kemudian makan makanan yang diharamkan,
6. Umum al-Balwa. Misalnya, kebolehan bai al-salam(uangnya dahulu, barangnya belum ada).[1]Kebolehan dokter melihat kepada bukan mahramnya untuk mengobati, sekadar yang dibutuhkan dalam pengobatan.
7. Kekurangmampuan bertindak hukum (al-naqsh). Misalnya, anak kecil, orang gila. Dalam ilmu hukum, yang berhubungan dengan pelaku ini disebut unsur pemaaf.
Al-masyaqqahitu sendiri bersifat individual. Bagi si A mungkin masyaqqah tetapi bagi si B tidak terasa masyaqqah. Akan tetapi ada standar umum yang sesungguhnya bukan masyaqqah dan karenanya tidak menyebabkan keringanan di dalam pelaksananaan ibadah, seperti terasa berat wudhu pada musim dingin, atau terasa berat saum pada musim panas, atau juga terasa berat bagi terpidana dalam menjalankan hukuman. Masyaqqah seperti ini tidak menyebabkan keringanan di dalam ibadah dan dalam ketaatan kepada Allah. Sebab, apabila dibolehkan keringanan dalam masyaqqah tersebut akan menyebabkan hilangnya kemaslahatan ibadah dan ketaaan, sehingga menyebabkan lalainya manusia di dalam pelaksanaan ibadah.
C. Tingkatan-Tingkatan Masyaqqah
Para ulama membagi masyaqqah ini menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Al-Masyaqqah al-‘Azhimmah (kesulitan yang sangat berat), seperti kekhawatiran akan hilangnya jiwa atau rusaknya anggota badan. Hilangnya jiwa atau anggota badan menyebabkan kita tidak dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna. Masyaqqah semacam ini membawa keringanan
2. Al-Masyaqqah al-Mutawasithah (kesulitan yang pertengahan, tidak sangat berat juga tidak sangat ringan). Masyaqqah semacam ini harus dipertimbangkan, apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang sangat berat, maka ada kemudahan disitu. Apabila lebih dekat kepada masyaqqah yang ringan, maka tidak ada kemudahan disitu.
3. Al-masyaqqah al-Khafifah (kesulitan yang ringan), seperti terasa lapar waktu puasa, lelah saat tawaf dan sai, terasa pening waktu rukuk dan sujud, dan lain sebagainya.
D. Keringanan-Keringanan Karena Masyaqqah
Keringanan-keringanan yang disediakan oleh syara’ ada enam macam:
1. Keringanan yang berupa menggugurkan (تحفيف استعات)
Contoh: gugurnya kewajiban haji bagi orang yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa dan hartanya.
2. Keringanan yang berupa mengurangi(تخفيف تنقيص)
(Mengurangi dalam ketentuan yang asli)
Contoh: qasar sholat
3. Keringanan yang berupa mengganti(تخفيف ابدال)
Contoh: mengganti wudhu dengan tayamum bagi orang yang tidak mampu berwudhu atau tidak mempunyai air
4. Keringanan yang berupa mendahulukan atau mempercepat(تخفيف تقديم)
Contoh: pelaksanaan جمع تقديمbagi musafir yang memenuhi syarat, mempercepat pembayaran zakat sebelum haul, mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan dan pembayaran kafaroh atas pelanggaran sumpah.
5. Keringanan yang berupa mengakhirkan atau mengundurتخفيف) (تأخير
Contoh: جمع تأخير, mengakhirkan puasa bagi orang yang sakit atau musafir.
6. Keringanan yang berupa mempermudah (perkara-perkara sulit)(تخفيف ترخيص)
Contoh: berobat dengan sesuatu yang haram atau najis
7. Keringanan yang berupa merubah (تخفيف تغيير)
Contoh: merubah aturan sholat pada saat keadaan ketakutan
Macam-macam keringanan menurut dilihat dari segi hukum syariat ada empat:
1. Wajib
Contoh: orang yang dalam kondisi terdesak (tidak menemukan makanan yang halal) dan yang ada hanya bangkai, maka bangkai tersebut wajib dimakan.
2. Sunnah
Contoh: bagi musafir yang telah memenuhi persyaratan maka disunnahkan menqosor sholat dan membatalkan puasa.
3. Mubah
Contoh: akad salam (jual beli dalam pesan), akad ijaroh (sewa menyewa), akad suluh (damai).
4. Makruh
Contoh: menjamak dan menqosor sholat bagi seseorang yang belum memenuhi syarat.

Tidak ada komentar: