Makalah Hukum Tata Negara

BAB 2
PEMBAHASAN
A. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di kota Hirosima. Pemimpin-pemimpin Jepang sadar betul bahwa negaranya berada diambang kehancuran (kekalahan perang). Melihat situasi seperti itu pada tanggal 7 Agustus 1995 Jendral Terauchi, panglima angkatan perang jepang untuk wilayah asia tenggara yang berkedudukan di Saigon mengeluarkan pernyataan dan berjanji, bahwa Indonesia akan di beri kemerdekaan di kemudian hari.
Untuk mewujudkan rencana Jepang itu maka Ir.Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta Jepang untuk datang ke Saigon pada tanggal 9 Agustus 1945. Tetapi pada hari yang sama Amerika Serikat kembali menjatuhkan bom atom di Nagasaki Jepang. Dengan ini membuat kekuatan Jepang melemah. Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Perjanjian itu dilaksanakan di atas kapal Amerika Serikat “Missouri”dengan ini lenyaplah sudah cita-cita Jepang untuk membentuk kemakmuran bersama Asia Timur Raya.
Jauh sebelum itu pada tanggal 29 April 1945 pemerintah Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat[1]. Dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Imdonesia, yang walaupun menggunakan siasat kerja sama dengan Jepang, namun tetappada cita-citanya untuk membelokkan tindakan-tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka cita-citakan.
Selama didirikan BPUPKI mengadakan sidang dua kali, yakni: tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 dan tanggal 10-16 Juli 1945. BPUPKI membentuk suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk merumuskan hasil-hasil perundingan sidang itu.
Panitia perumusan ini mempunyai sembilan orang anggota, yakni Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mrs. A.A.Maramis, Abikusno Tjokro Sujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim. Mr. Ahmad Subardjo, K.H. A. Wahid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin. Panitia itu pada 22 Juni 1945 berhasilmenyusun rancangan pembukaan UUD 1945.
Setelah selesai menyusun Rancangan Undang-undang Dasar Indonesia BPUPKI kemudian dibubarkan. Dan sebagai gantinya pada 9 Agustus1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno mengadakan beberapa kali sidang, yaitu:
1. Sidang Pertama, 18 Agustus 1945 untuk mennetapkan:
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang Dasar 1945
c. Memilih Ir. Soekarno sebagi Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden
d. Tuga presiden untuk sementaradibantu oleh Komite Nasional (semula bernama PPKI)
2. Sidang Kedua, 19 Agustus 1945 untuk menetapkan:
a. Pembentukaan 12 Departemen Pemerintahan
b. Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap Provinsi dibagi ke dalam keresidenan-keresidenan.
Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden maka secara formal Negara indonesia sejak itu telah memenuhi syarat yang diperlukan oleh organisasi Negara yang ada yaitu:
1. Rakyat Negara Indonesia, yaitu bangsa Indonesia
2. Wilayah, yaitu Tanah Air Indonesia yang dulu bernama Hindia-Belanda
3. Kedaulatan, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
4. Terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar UUD 1945 sebai alat kelengkapan Negara
5. Tujuan Negara, ialah mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
6. Bentuk negara indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik sesui dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
Secara keseluruhan dalam UUD 1945 terdapat 16 Bab, 36 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan Beserta penjelasannya.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD, beserta penjelasnya, ialah:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2. Sistem konstitusional , yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang absolut (tidak terbatas)
3. Kekuasaan negara tertinggi berada di tangan MPR
4. Presiaden ialah penyelenggara pemerintah di bawah MPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas, karena kepala negara bertanggung jawab kepada MPR
8. DPR tidak dapat dibubarka Presiden.
B. Perkembangan UUD 1945
UUD 1945 mempunyai sejarah yang panjang dan berdinamisasi seiring dengan perubahan konstitusi yang menjadi landasan operesional keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi atau UUD1945 telah mengalami beberapa perubahan mulai dari masa orde lama sampai masa orde reformasi, dan berikut rinciannya:
1. UUD 1945 [18 Agustus 1945-27 Desember 1949]
2. Konstitusi RIS [27 Desember -17 Agustus 1950]
3. UUDS 1950 [17 Agustus 1950-5 Juli 1959]
4. UUD 1945 [5Juli 1959-19 Oktober 1999]
5. UUD 1945 dan Perubahan Pertama [19 Oktober 1999-18 Agustus 2000]
6. UUD 1945 dan Perubahan Pertama dan Kedua [18 Agustus 2000-10 November 2001]
7. UUD 1945 dan Perubahan Pertama, Kedua dan Ketiga [10 November 2001-10 Agustus 2002]
C. Kekuasaan pemerintah Negara menurut UUD 45
Sebelum perubahan UUD 1945 republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem supremasi perlemen yang di kenal di dunia.[3]MPR sebagai lembaga yang mempunyai kedudukan tertinggi disebut sebagai penjalmaan seluruh rakyat. Sebagai lembaga yang di beri kedudukan tertinggi sehingga presiden sebagai penyelenggara kekuasaan wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal I ayat (2) “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Ketentuan pasal I ayat (2) UUD 1945 telah diubah rumusanya menjadi: kedaulatan di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-undang Dasar rumusan ini di maksudkan untuk mempertegas bahwa (a) kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu berada dan berasal atu bersumber dari rakyat seluruhnya; (b) kedaulatan rakyat tersebut harus pula diselenggarakanatau dilaksanakan menurut ketentuan UUD itu sendiri; (c) organ pelaku atau pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat itu tidak terbata hanya MPR saja, melainkan semua lembaga negara adalah juga pelaku langsung atau tidak langsung kekuasaan yang bersumber dari rakyat yang berdaulat tersebut. Dilakukannya pemberlakuan seperti itu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat.
Supaya pemusatan kekuasaan negara tidak hanya berada pada satu tangan, maka diperlukan adanya sistem pemisahan kekuasaan. Kekuasaan negara tersebut dibagi menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, yakni meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Jika sebelum amandemen Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, berbeda dengan sekarang dimana kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh DPR sementara Presiden hanya berwenang membahas rancangan undang-undang bersama DPR agar mendapat persetujuan bersama[4].
Pemegang kekuasaan eksekutif atau pelaksana undang-undang menurut UUD 1945 berada ditangan Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan Presiden dibantu oleh para menteri.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
D. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan terebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu[5]. Sementara itu, pemerintahan merupakan segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan itu sendiri[6].
1. .Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, karena presiden adalah eksekutif, dan menteri-menteri adalah presiden. Tetapi apabila di lihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR, maka berarti bahwa eksekutif dapat djatuhkan oleh lembaga negara lain (kepada siapa presiden bertanggung jawab, yang merupakan ciripemerintahan parlementer). Dengan demikian, maka pada dasarnya sistempemerintahan di bawah UUD 1945 pra-amandemen bukanlah sistem presidensial murni, atau dapat di sebut “quasi” presidensial.[7]
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca-Amandemen.
Untuk melihat bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pasca-amandemen, maka kitaharus menganalisis UUD 1945 yang berlaku sejak terjadinya perubahan, yaitu sejak tanggal 19 Oktober 1999.
a. Perubahan UUD 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 yang berkenaan dengan konstitusi (konstitucional reforl) terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi. Hal tersebut terjadi dikarenakan sebelum dilakukanya amandemen terhadap UUD 1945 kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat dominan, Dimana presiden menjadi pengendali seluruh penyelenggaraan negara. Sehingga dengan amandemen UUD 1945menurut Sri Sumantri, dilakukan beberapa upaya: pertama, mengurangi / mengendalikan kekuasaan presiden; kedua, hak legislasi di kendalikan ke DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.[8]
b. Perubahan ke dua UUD 1945
Perubahan ke dua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi: (1) pemerintahan daerah; (2) wilayah negara; (3) warga negara dan penduduk; (4) hak asasi manusia; (5) pertahanan dan keamanan negara; (6) bendera, bahasa, lambing negara dan lagukebangsaan; (7) dan lembaga DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisianya.[9]
c. Perubahan ke tiga UUD 1945.
Perubahan ke tiga UUD 1945 memutuskan bahwa sistem pemerintahan yang di anut di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial yang terlihat dari prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden, dan prtanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas kinerjanya sebagai lembaga eksekutif. Perubahan lainya yaitu kekuasaan ke hakiman tidak lagi di lakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan di bawahnya,, melainkan di lakukan oleh MK yang kedudukannya setara dengan MA.
d. Perubahan ke empat UUD 1945
Ini merupakan perubahan terahir yang di lakukan oleh MPR terhadap UUD 1945 selama pra-amandemen. Ada Sembilan item pasal substansial pada perubahan ke empat UUD 1945, antara lain: (1)keanggotaan MPR; (2)pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua; (3)kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap; (4)tentang kewenangan presiden; (5)hal keuangan negara dan bank sentral; (6)pendidikan dan kebudayaan (7)perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial; (8)aturan tyambahan dan peraturan peralihan; (9)kedudukan penjelasan UUD 1945.
[1] Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 111.
[2] Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 104.
[3] Ni’matul Huda, SH., M. Hum, hukum tata negara di Indonesia, Jakarta: Raja Gravindo Persada, hlm. 149
[7] Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 157
[8] Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 164
[9] Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 165
Tidak ada komentar: