Makalah Pengertian Hak dan Peran Hak
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK
1. Pengertian Hak
Dalam hukum, seseorang yang mempunyai hak milik atau sesuatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil dari benda miliknya itu. Benda tersebut dapat dijual, digadaikan atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertetangan dengan peraturan perundangan.
Izin atau kekuasaan yang diberikan hukum disebut ‘hak’ atau ‘wewenang’. Jadi, pemilik benda itu berhak untuk mengasingkan benda tersebut.
Hak atau wewenang dalam bahasa Latin digunakan istilah Ius, dalam bahasa Belanda di pakai istilah Recht, dan Droit dalam bahasa Prancis.
Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut (Fitzgerald, 1966:221)
1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemmilik atau subjek dari hak itu. ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
2. Hak itu tertuju kepada orang lain yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiaban terdapat hubungan koleratif.
3. Hak yang ada pada diri seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (ommission) suatu perbuatan. Ini bisa disebut sebagai isi dari hak.
4. Commission atau ommission itu menyangkut, sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Menurut Salmond pengertian hak yang dominan bisa ditafsirkan sebagai hak dalam arti yang sempit (strict) atau in stricto sensu. Diluar pengertiannya yang demikian Salmond masih menyebut adanya tiga pengertian yang lain yaitu: kemerdekaan, kekuasaan, imunitas (Fitzgerald, 1966 : 224-233). Apabila kita menyebut hak, maka sebetulnya semua pengertian itu sudah termasuk di dalamnya, yaitu masing-masing sebagai berikut:
a. Hak dalam arti sempit yaitu hak yang berkolerasi dengan kewajiban
b. Hak dalam pengertian kemerdekaan yaitu kemerdekaan untuk melakukan apa saja selama perbuatan itu tidak mengganggu hak orang lain.
c. Hak dalam pengertian kekuasaan yaitu hak yang diberikan pada seseoran menurut jalan hukum, untuk mewujudkan kehendaknya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, atau lain-lain hubungan hukum, baik dari dirinya sendiri atau orang lain. Kekuasaan dalam bidang publik disebut kewenangan sedangkan di bidang hukum perdata disebut kecakapan.
d. Hak dalam pengertian imunitas yaitu kekebalan pemegang hak dari campur tangan pihak lain.
2. Macam-Macam Hak
a. Hak Mutlak
Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenagng kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sebaliknya, setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Dinamakan juga hak opersoonlijk karena dapat dilakukan terhadap setiap orang, bukan hanya terhdap orang tertrntu saja. Di pihak lain terdpat kewajiban dari tiap-tiap orang untuk tidak melanggar hak-hal itu.
Hak mutlak dapat dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
· Hak Asasi Manusia, misalnya : hak seseorang untuk bebas bergerak dalam suatu Negara.
· Hak Publik Mutlak, misallnya : hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
· Hak Keperdataan, misalnya :
o Hak material, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya.
o Hak/ kekuasaan orang tua (ouderlijke Macht)
o Hak Perwalian (Voogdji)
o Hak Pengampuan (Curatele)
b. Hak Nisbi
Hak nisbi atau Hak Relatif, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk memnuntuk seseorang atau beberapa orang lain untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Dinamakan juga hak persoonlijk karena hanya dapat dilakukan terhadap orsng tertentu saja. Selain itu, dinamakan hak tagih atau piutang.
Hak relatif sebagian besar terdapat dalam Hukum perikatan (bagian dari Hukum Perdata) yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh : dari persetujuan jual beliterdapat hak reatif seperti :
o Hak penjual untuk menerima pemabayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
o Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
B. Kewajiban
Kewajiban sesungguhnya merupakan beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum (subjek hukum), misalnya, kewajiban seseorang atau badan hukum untuk membayar pajak dan lahirnya karena ketentuan undang-undang. Kewajiban dalam teori ilmu hukum menurut Curson (Satjipto Raharjo, 1982:100-101) secara umum dibedakan atas lima golongan, sebagai berikut.
a. Kewajiban mutlak dan kewajiban nisbi
1) Kewajiban mutlak, adalah kewajiban yang tidak mempuyai pasangan hak. Misalnya, kewajiban yang tertuju pada diri sendiri yang umumya berasal dari kekuasaann.
2) Kewajiban nisbi, adalah kewajiban yang disertai dengan adanya hak. Misalnya, kewajiban pemilik kendaaan membayar pajak sehingga berhak menggunakan fasilitas jalan raya yang dibuat oleh pemerintah.
b. Kewajiban publik dan kewajiban perdata
1) Kewajiban public, yaitu kewajiban yang berkolerasi dengan hak-hak public. Misalnya, kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum pidana.
2) kewajiban perdata, yaitu kewajiban yang berkorelasi dengan hak-hak perdata. Misalnya, kewajiban yang timbul dari perjanjian.
c. Kewajiban yang positif dan yang negatif
1) Kewajiban positif, yaitu kewjiban yang menghendaki dilakukannya perbuatan positif, seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembelinya.
2) kewajiban negative, yaitu kewajiban yang menghendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu. seperti kewaajiban seseorang untuk tidak mengambil atau mengganggu hak milik orang lain.
Lahir atau timbulnya suatu kewajiban, juga disebabkan oleh beerpa hal sebagai berikut.
· Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi suatu kewajiban. Misalnya, seseorang pembeli yang berkewjiban membayar harga barang tetapi berhak menerima barang yang telah dilunasi.
· Berdasarkan suatu perjjanjian yang telah disepakati
· Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingg ia wajib membayar ganti rugi.
· Karena telah menikmati hak tertentu yang diimbangi dengan kewajiban tertentu pula.
· Karena kadaluarsa tertentu yang telah ditentukan oleh hukum atau karena perjanjian tertentu. Misalnya, kewajiban membayar denda atas pajak kendaraan bermotor yang lewat waktu atau kadaluarsa (ditentukan dalam undang-undang).
Hapus atau berakhirnya suatu kewajiban, disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
o Meninggalnya orang yang mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
o Masa berlakunya telah habis dn tidak diperpanjang.
o Kewajiban telah dipenuhi oleh orang yang bersangkutan.
o Hak yang melahirkan kewajiban telah dihapus.
o Ketentuan undang-undang.
o Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
o Terjadi suatu sebab diluar kemampuan manusia, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajiban itu.
C. Penguasaan
Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaan. Penguasaan atas suatu barang merupakan modal yang penting dalam kehidupan manusia dan juga kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu masalah ini juga tidak dapat diabaikan sama sekali oleh hukum. Sekalipun soal penguasaan adalah bersifat faktual, namun hukum pun dituntut untuk memberikan keputusan mengenai hal ini. Apabila ia mulai masuk, maka ia harus memutuskan apakah seseorang akan mendapat perlindungan ataukah tidak. Apabila ia memutuskan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penguasaan seseorang atas suatu barang, maka ia akan melindungi orang tersebut dari gangguan orang lain.
Penguasaan dapat diperoleh melalui dua cara, yaitu dengan cara-cara pengambilan atau penyerahan. Pengambilan dilakukan tanpa persetujuan pemilik sebelumnya. Sedangkan penyerahan merupakan cara penguasaan dengan persetujuan pemilik sebelumnya.
D. Pemilikan
Berbeda dengan penguasaan, maka pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti. Ia juga menunjukan hubungan antara seseorang dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan. Namun berbda dengan penguasaan yang yang bersifat faktual, maka pemilikan terdiri dari suatu komplek hak-hak yang bersifat ius karena berlaku terhadap semua orang.
Pada umumnya, ciri dan hak-hak yang termasuk dalam kepemilikan adalah sebagai berikut (Fitzgerald 1966, 246-249):
1. Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya, walaupun tidak menguasai barang itu.
2. Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimiliki.
3. Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak atau mengalihkan barangnya.
4. Pemilikan secara teoritis berlaku untuk selamanya.
5. Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa. Hak dari pemilik bersifat tak terbatas.
E. Orang
Konsep tentang orang dalam hukum memegang kedudukan sentral, oleh karena semua konsep yang lain, seperti hak, kewajiban, pemilikan, hubungan hukum dan seterusnya pada hakikatnya berpusat pada konsep mengenai orang ini. Orang inilah yang menjadi yang menjadi pembawa hak, yang bias dikenai kewajiban dan seterusnya, sehingga tanpa ia semuanatidak akan timbu. Sebaliknya tanpa orang karena ada orang inilah hukum lalu menciptakan berbagai konsep sebagai sarana yang dibituhkan oleh kehadiran orang, dalam masyarakat ini.
Tidak ada komentar: