Ads Top

Muamalah Tentang rahn (gadai)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Syari’at Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong-menolong dalam segala hal, salah satunya dapat dilakukan dengan cara pemberian atau pinjaman. Dalam bentuk pinjaman hukum Islam menjaga kepentingan kreditur atau orang yang memberikan pinjaman agar jangan sampai ia dirugikan. Oleh sebab itu, pihak kreditur diperbolehkan meminta barang kepada debitur sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan kepadanya.
Gadai-menggadai sudah merupakan kebiasaan sejak zaman dahulu kala dan sudah dikenal dalam adat kebiasaan. Gadai sendiri telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. dan Rasulullah sendiri pun telah mempraktikkannya.
Tidak hanya ketika zaman Rasulullah saja, tetapi gadai juga masih berlaku hingga sekarang. Terbukti dengan banyaknya lembaga-lembaga yang menaungi masalah dalam gadai itu sendiri, seperti Pegadaian dan sekarang muncul pula Pegadaian Syariáh.
Di dalam Islam, pegadaian itu tidak dilarang, namun harus sesuai dengan syariát islam, seperti tidak memungut bunga dalam praktik yang dijalankan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Rahn?
2. Apa saja dasar hukum Rahn?
3. Apa syarat dan rukun Rahn?
4. Sebutkan macam-macam Rahn?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rahn
            Dalam Fiqh muamalah dikenal dengan kata pinjaman dengan jaminan, yaitu suatu barang dengan tanggungan hutang. Ar Rahn (gadai) menurut bahsa berarti Al-tsubut dan Al-habs yaitu penetapan dan pemahaman. Dan adapula yang menjelaskan bahwa Rahn adalah terkurung atau terjerat, disamping itu Rahn diartikan juga dengan tetap,kekal, dan jaminan.[1]
            Secara terminologi, Rahm didefinisikan oleh para fuqoha sebagai menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan sebagai pembayar utang apabila orang yang berutang tidak dapat mengambaliakan utangnya.[2]
            Azhar Basyir memaknai rahn (gadai) sebagai perbuatan menjadikan suatu benda yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan uang, dimana adanya benda yang menjadi tanggungan itu di seluruh atau sebagian utang dapat di terima. Dalam hukum adat gadai di artikan sebagai menyerahkan tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.Al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn.
B. Landasan Hukum tentang Rahn
          Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya
firman Allah dalam Qs.Al-baqarah; 283
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ   
Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya" [3]                      Dan dasar hukum dari Hadistnya Adalah
اسْتَرَى مِنْ يَهُوْدِىٍّ طَعَامًاوَرَهَنَهُ دَرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ                                                                              
            Hadis Nabi Muhammad SAW: “Dari Aisyah r.a Berkata: “sesungguhanya Rasulullah membeli makanan dari orang yahudi dengan cara ditangguhkan pembayaranya, Kemudian Nabi menggadaikan baju besinya” (HR Bukhori).[4]
            Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW Bersabda “Punggung hewan yang digadaikan boleh di tunggangi dengan membayar, dan susu binatang ternak boleh dimunum dengan membayar bilamana digadaikan. Bagi orang yang menunggang dan meminum susunya wajib membayar”
            Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Barang yang di gadai itu tidak boleh tertutup dari pemiliknya yang menggadaikanya, sehingga ia mendapat keuntungan dan menanggung kerugianya.”
            Sedangkan menurut ijma ulama, Para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh, dan tidak terdengan seorang pun menyalahinya.[5]
C. Rukun dan Syarat Rahn
            Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun:
  a.) Rukun Rahn
·         Orang Yang Menggadaikan (Rahin)
·         Orang Yang Meminta Gadai (Murtahin)
·         Barang Yang digadaikan (Marhun)
·         Utang (Marhun Bih)
·         Ucapan Sighot Ijab Qabul
b.) Syarat Rahn
1.      Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan pejanjian gadai, yakni rahin dan murtahin harus mempunyai kemampuan yakni berkal sehat, kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi kepemilikan. Setiap orang yang sah untuk melakukan jual beli meka ia juga sah melakukan Rahn, karena gadai seperti jual beli, yang merupakan pengelolaan harta.
2.    Sighat (akad)
       Sighat tidak boleh terikat denagn syarat tertentu dan juga dengan waktu dimasa mendatang Rahn mempunya sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti halnya akad jual beli, sehingga tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu tertentu atau dengan waktu dimasa depan.
3.    Marhun Bih (utang)
       Harus merupakan hak yang wajib diberikan dan diserahkan kepada pemiliknya dan memungkinkan pemanfaatanya. Bila sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah. Harus dikuantifikasikan atau dihitung jumlahnya, bila tidak dapat diukur maka Rahn tidak sah.


4.    Marhun ( Barang)
       Menurut ulama Syafiiyah, gadai bisa sah dengan dipenuhinya tiga syarat, yaitu:
·         Harus berupa barang, karena utang tidak bisa digadaikan.
·         Penetapan kepemilikan penggadai atas barang yang digadaikan tidak terhalang
·         Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah tiba masa pelunasan utang gadai.
   Jadi, para ulama sepakat bahwa syarat pada gadai adalah syarat yang berlaku   pada barang yang bisa diperjualbelikan.[6]
c.) Syarat-syarat Barang Gadai
      1. Harus bisa diperjualbelikan.
2.      Harus berupa harta yang bernilai.
3.      Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah, tidak berupa barang haram.
4.      Harus diketahui keadaan fisiknya.
5.      Harus dimiliki oleh Rahin, setidaknya harus ada izin pemiliknya.[7]
 D. Macam macam Rahn
Rahn yang diatur menurut prinsip Syariah dibedakan atas dua macam yaitu:
1.      Rahn Iqar
               Rahn iqarrahn rasmirahn takminirahn tasjily, merupakan bentuk gadai dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikan. Namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Contohnya Mukti memiliki utang kepada Ratna sebesar Rp. 10.000.000. Sebagai jaminan atas pelunasan utang tersebut, Mukti menyerahkan BPKB mobilnya kepada Ratna secara rahn iqar, namun mobilnya masih digunakan oleh Mukti.
2.      Rahn Hiyazi
                        Bentuk rahn  hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep gadai, baik dalam hukum  adat maupun dalam  hukum positif. Jadi berbeda dengan rahn iqar yang hanya menyerahkan  hak kepemilikan atas barang, maka pada rahn hiyazi tersebut barangnya pun dikuasai oleh kreditur. Contoh mukti memiliki utang kepada Ratna sebesar Rp. 10.000.000. Sebagai jaminan atas pelunasan utang tersebut, Mukti menyerahkan mobilnya kepada Ratna secara rahn hiyazi.
                        Sebagaimana halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif, barang yang digadaikan bisa berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Dalam hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya. Dalam praktik, yang biasanya diserahkan secara rahn adalah benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan bermotor.
                        Rahn dalam Bank Syariah juga biasanya digabungkan dengan Qard atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat konsumtif  seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka pendek, untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran, dan lain sebagainya. Jangka waktu yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas permintaan nasabah.[8]

      
           

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn. Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Rahn yang diatur menurut prinsip Syariah dibedakan atas dua macam yaitu: Rahn Iqar dan Rahn Hiyazi
B. Kritik dan Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah klasik dan Konteporer. Bogor: Ghalia Indonesia

Ghazaly ,Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Muljono, Djoko. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Keuangan Syariah. Yogyakarta: ANDI. 2015


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada) Hal 105
[2] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah klasik dan Konteporer, (Bogor: Ghalia Indonesia) Hal 198
2(QS Al-BAQARAH : 283)
[4] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup) Hal 266
[5] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah klasik dan Konteporer, (Bogor: Ghalia Indonesia) Hal 199

[6] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah klasik dan Konteporer, (Bogor: Ghalia Indonesia) Hal 200
7 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah klasik dan Konteporer, (Bogor: Ghalia Indonesia) Hal 200


[8] Djoko Muljono, Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Keuangan Syariah (Yogyakarta: ANDI, 2015)Hal 238-239


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.