Ads Top

Makalah Pembidangan Hukum

BAB II
PENBAHASAN
2.1 Hukum tertulis dan tidak tertulis
            1. Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan[1]. Hukum tertulis bisa berupa perundang-undangan , doktrin , KUHP, dan lainnya . Hukum tertulis merupakan hukum yang lebih dalam artian sebagai hukum normatif.
            2.Hukum tidak tertulis
Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakian masyarakat , tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang (disebut juga hukum kebiasaan)[2]. Misalkan norma-norma yang berlaku di masyarakat pada saat ini.
Pada dasarnya  hukum tak tertulis terbentuk berdasarkan kebiasaan yang terjadi pada masyarakaat yang lama-kelamaan menjadi peraturan yang digunakan di masyarakat . Namun terkadang ada juga norma yang berasal dari dasar-dasar keagamaan yang dianut suatu agama , atau yang sering kita sebut sebagai norma agama.




2.2 Hukum privat dan hukum publik
            1. Hukum Privat
Hukum privat (Hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain , dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan[3] .
Hukum privat bisa saja disebut dengan hukum perdata, karena hukum privat dan hukum perdata sama-sama mengatur perseoranagn aatu setiap individu. Jadi, hukum privat dan hukum perdata sama-sama berisi undang-undang yang mengatur setiap individu.
            2.Hukum publik         
Hukum publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)[4].
            Ada beberapa macam hukum publik , yaitu sebagai berikut:
a.       Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan antara alat-alat perlengkspan satu sama lain.
b.      Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hal dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara .
c.       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuaatn apa yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggar.
2.3 Hukum domestik dan hukum internasional
            1. Hukum domestik (Hukum Nasional)
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas peraturan-peratuaran dan prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh semua masyarakat dalam suatu negara , juga ditaati dalam menjalin hubungan antara satu dengan yang lainnya.[5]
            2. Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara-negara (hubungan internasional yang bukan bersifat perdata) [6]

2.4 Hukum materiil dan formil
1.. Hukum Materiil
Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.[7]
2. Hukum Formil
Hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan
2.5 Lapangan-lapangan hukum lainnya
1.      Hukum Dagang
Menurut Achmad  Ichsan, bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, ialah soal-soal yang timbul karna tingkah laku manusia dalam perdagangan[8].
Hukum dagang dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD). KUHD dibuat sekitar 1848  setelah KUHP. Hukum dagang merupakan Hukum terjemahan dari istilah hukum perniagaan. Istilah dagang yang di gunakan di Indonesia merupakan istilah ekonomi bukan istilah hukum. istilah ini mempunyai pengertian segala perbuatan perantara yang meliputi perbuatan membeli atau menjual barang untuk memudahkan hubungan antara produsen dan konsumen serta untuk memajukan pembelian dan penjualan itu sendiri.[9]
2.      Hukum Perbankkan
Adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya.
3.      Hukum Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja







[1]Drs.C.S.T. Kansil,S.H. , Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia,(kota  jakarta : Balai Pustaka cet ke- 8 . 1989 ), hlm. 72
[2]Drs.C.S.T. Kansil,S.H. , Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia,(kota  jakarta : Balai Pustaka cet ke- 8 . 1989 ), hlm. 72
[3]  Drs.C.S.T. Kansil,S.H. , Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia,(kota  jakarta : Balai Pustaka cet ke- 8 . 1989 ), hlm. 75
[4]Drs.C.S.T. Kansil,S.H. , Pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia,(kota  jakarta : Balai Pustaka cet ke- 8 . 1989 ), hlm. 75


[6]Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. HUKUM INTERNASIONAL SUATU PENGANTAR (kota Depok:Rajawali Pres,2016) Cet ke-6, Hal-02
[8]ibid, hal 271
[9]Sri Harini Dwiyatmi, Penganta Hukum Indonesia, (Bogor:Ghalia Indonesia,2013), Hal-65

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.